Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Polda Bengkulu dan Polres Lebong mengantongi identitas pelaku utama atau dalang pembakaran Markas Polsek (Mapolsek) Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, terkait insiden amuk massa pada Kamis 8 Oktober dini hari.
Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin mengatakan, identitas dalang perusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang terungkap, berdasarkan keterangan 22 saksi.
"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dia,” ujar Zainul yang dihubungi lewat telepon, Bengkulu, Sabtu (10/10/2015).
Selain memburu pelaku utama, tim penyidik juga menetapkan 2 tersangka baru, yaitu Agus dan Sarjan, yang berperan sebagai pelaku pembakaran. Penetapan keduanya menyusul penetapan 3 tersangka sebelumnya, yakni Slamet yang diduga sebagai pemancing kerusuhan dengan melemparkan batu ke arah mapolsek pertama kali.
Tersangka lain adalah Widodo yang diduga merusak bangunan dan papan pengumuman milik mapolsek yang memicu massa bertindak beringas. Tersangka terakhir, Karsono yang diduga membakar mobil patroli milik Polres Lebong yang terparkir di samping mapolres menggunakan botol bersumbu berisi bensin yang dibakar.
Advertisement
“Kita tetapkan 2 orang tersangka lagi dan total tersangka menjadi 5 orang. Saat ini mereka kita titipkan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk menghindari tindak anarkis lain yang bisa saja terjadi,” lanjut Zainul.
Disinggung masalah adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD, camat, dan perangkat desa dalam kasus ini, menurut Zainul, tim penyidik saat ini masih mendalami dan menyelidiki keterlibatan hal tersebut.
"Mereka memang diperiksa sebagai saksi, dan masih kami selidiki perannya masing-masing dalam aksi amuk massa kemarin dan mencocokkan dengan keterangan sejumlah saksi lain," pungkas AKBP Zainul. (Ron/Rmn)