Kemlu: Pemulangan Korban Tragedi Mina Belum Mendesak

Sampai saat ini, Kemlu belum menerima permintaan pengembalian jenazah dari keluarga korban peristiwa Mina di Indonesia.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Okt 2015, 17:28 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 17:28 WIB
Gedung Kemlu
Gedung Kementerian Luar Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir buka suara soal pemulangan jenazah WNI korban tragedi Mina. Hingga kini tercatat 126 warga Indonesia yang menjadi korban meninggal dalam kejadian ini.

Menurut pria yang kerap disapa Tata, sampai kini kebanyakan korban jiwa tak bisa pulang karena sudah dimakamkan di Arab Saudi. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kaya minyak tersebut.

"Memang itu aturan yang berlaku di Saudi apabila meninggal di sana, dimakamkan di sana," jelas Tata di kantornya, Kamis (15/10/2015).

Dia menambahkan, untuk sekarang pemulangan jenazah bukan menjadi sesuatu yang mendesak. Bahkan, sampai saat ini pihak Kemlu RI belum menerima permintaan pengembalian jenazah dari keluarga korban tragedi Mina di Indonesia.

"Apakah kita bisa memulangkan atau tidak itu mungkin belum jadi desakan untuk saat ini. Tetap isu itu kita bawa, kita bahas," tutur Tata.

"Ya kalau orang meninggal di saat menunaikan ibadah haji, hukumnya biasanya dianggap syahid," tutup dia.

Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada Selasa 12 Oktober 2015 waktu setempat, kembali merilis 3 jenazah yang telah diidentifikasi.

3 Jenazah tersebut yaitu Siti Asiah Eko Sumarto, kloter BTH 14 nomor paspor B 1306126. Kemudian Abdullah Alwi Umar, kloter BTH 14 nomor paspor B 0524211, dan terakhir Kiagus Feeryzal Gani, kloter JKS 61 nomor paspor B 1211712.

Dengan begitu, total jemaah haji Indonesia yang meninggal dalam tragedi Mina berjumlah 126 orang. (Ali/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya