Liputan6.com, Jakarta - Patrice Rio Capella mengakui pernah bertemu dengan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal tersebut disampaikan pengacaranya, Maqdir Ismail. Namun, Maqdir membantah pertemuan itu disengaja.
"Sepanjang yang saya tahu, cuma sekali. Itupun tidak sengaja karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio. Nah, dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," ujar Maqdir di sela mendampingi pemeriksaan Rio di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Maqdir membantah pertemuan Rio, Gatot, dan Kaligis membahas perkara dugaan korupsi Dana Bansos Provinsi Sumut. Pada perkara itu, Gatot ditengarai minta 'diamankan' agar tidak terjerat oleh Kejaksaan Agung.
"Ah tidak, tidaklah. Tidak mungkin seperti itu. Jangan mengada-ada lah. Jangan menduga-duga. Tidak benar itu," kata Maqdir.
Istri Gatot, Evy Susanti mendapatkan jaminan dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang menyeret suaminya.
Hal itu terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan memperdengarkan rekaman percakapan Evy dengan Mustafa yang merupakan orang kepercayaan Gatot dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Bapak (Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang, enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu," kata Evy dalam percakapan dengan Mustafa saat didengarkan beberapa waktu lalu.
Evy lantas membenarkan rekaman hasil sadapan yang diperdengarkan Jaksa KPK itu, adalah pembicaraan dia dengan Mustafa. Gedung bundar yang ada dalam percakapan itu merupakan istilah yang jamak digunakan untuk menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Pada perkara dugaan suap 'pengamanan' ini, Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap.
Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Bob/Ein)