Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan ‎di Kalimantan dan Sumatera terus dilakukan. Tak hanya mengandalkan sumber daya dalam negeri, pemerintah bahkan telah menerima bantuan dari beberapa negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan kabut asap yang semakin menjadi.
Kendati demikian, pemerintah belum menaikkan status bencana kebakaran hutan dan kabut asap sebagai bencana nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
"Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang ini akan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan. Itu undang-undang yang mengatur, jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan ini, itu dan sebagainya," ucap Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Pramono menjelaskan, hingga saat ini, Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai penetapan status bencana nasional dianggap belum perlu dilakukan.
"S‎ampai saat ini BNPB menyatakan bencana itu belum sebagai bencana nasional," ujar Pramono.
Meski tak menyandang status bencana nasional, penanganan dan penanggulangan yang dilakukan seperti dalam kondisi bencana nasional.
"Tapi tindakan yang dilakukan sebenarnya sudah tindakan nasional karena mengerahkan hampir 22 ribu lebih personel TNI, Polri dan BNPB untuk mengatasi persoalan (kebakaran hutan dan lahan) di berbagai daerah. Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," beber Pramono.
Menurut Pramono, penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini dengan membuat sistem kanalisasi dinilai berhasil membantu memadamkan api di lahan gambut.
"Sebenarnya istilahnya kalau kanalisasi bisa diartikan berbagai hal, tapi intinya membuat sekat gambut jadi basah. Sehingga kalau gambutnya basah tidak ada lagi (kebakaran lahan)," pungkas Pramono Anung. (Ans/Sss)
Seskab Pramono: Penetapan Bencana Nasional Tak Bisa Seenaknya
Menurut Seskab Pramono Anung, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
diperbarui 16 Okt 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 15:56 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bapanas Patok Harga Gabah Rp 6.500, Petani Bisa Untung
FC Twente Melaju ke play-off Liga Europa, Mees Hilgers dan Rekan-rekan Berpotensi Hadapi Dua Tim yang Potensial
Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama NU: Bermula dari Resolusi Jihad, Menjadi Pilar Moderasi Islam
Arti Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'aafihi Wa'fu'anhu: Doa Pengampunan untuk Jenazah
Menunggu Kontribusi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia: Apakah Serangan Depan Akan Semakin Dahsyat?
Muncul Wacana Patwal hanya untuk Presiden serta Wakil Presiden, Ini Aturan Patroli dan Pengawalan Polri
Punya Keturunan dari Kediri dan Lumajang, Calon Kiper Naturalisasi Timnas Indonesia Putri Kunjungi Persebaya Store
IHSG Melambung, Saham BBCA hingga TINS Kompak Menghijau
Indra Sjafri Sudah Punya 23 pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025, Akan Diumumkan Paling Lambat 2 Februari
Top 3: Zodiak yang Dikenal Paling Pekerja Keras
Timnas Futsal Indonesia Menang Lawan Jepang di 4 Nations World Series 2025, Hector Souto Beri Pesan Bijak Ini
Top 3 Berita Bola: Masih Belum Puas, Manchester United Coba Rekrut Satu Penyerang Lagi