Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera terus dilakukan. Tak hanya mengandalkan sumber daya dalam negeri, pemerintah bahkan telah menerima bantuan dari beberapa negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan kabut asap yang semakin menjadi.
Kendati demikian, pemerintah belum menaikkan status bencana kebakaran hutan dan kabut asap sebagai bencana nasional. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
"Bencana nasional itu kan ada syarat-syaratnya. Jumlah korban, dampaknya, apalagi sekarang ini akan ada beberapa titik api sudah mulai terjadi penurunan. Itu undang-undang yang mengatur, jadi tidak bisa seenaknya dinyatakan ini, itu dan sebagainya," ucap Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).
Pramono menjelaskan, hingga saat ini, Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai penetapan status bencana nasional dianggap belum perlu dilakukan.
"Sampai saat ini BNPB menyatakan bencana itu belum sebagai bencana nasional," ujar Pramono.
Meski tak menyandang status bencana nasional, penanganan dan penanggulangan yang dilakukan seperti dalam kondisi bencana nasional.
"Tapi tindakan yang dilakukan sebenarnya sudah tindakan nasional karena mengerahkan hampir 22 ribu lebih personel TNI, Polri dan BNPB untuk mengatasi persoalan (kebakaran hutan dan lahan) di berbagai daerah. Jadi tindakannya sebenarnya sudah tindakan nasional," beber Pramono.
Menurut Pramono, penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini dengan membuat sistem kanalisasi dinilai berhasil membantu memadamkan api di lahan gambut.
"Sebenarnya istilahnya kalau kanalisasi bisa diartikan berbagai hal, tapi intinya membuat sekat gambut jadi basah. Sehingga kalau gambutnya basah tidak ada lagi (kebakaran lahan)," pungkas Pramono Anung. (Ans/Sss)
Seskab Pramono: Penetapan Bencana Nasional Tak Bisa Seenaknya
Menurut Seskab Pramono Anung, ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk menetapkan sebuah bencana menjadi bencana nasional.
Diperbarui 16 Okt 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 16 Okt 2015, 15:56 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Hoaks Sepekan, dari Dana Haji sampai Bencana Alam
Hutan Bisa jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi RI, Begini Caranya
Dari Luar Terlihat Saleh, tapi.. Nasihat Buya Yahya untuk Perempuan agar Terjaga dari Tipu Daya
Selamat, Film Komang Dibintangi Kiesha Alvaro Tembus 2 Juta Penonton Hari Ini 14 April 2025
5 Langkah Mengatasi Gangguan Tumbuh Kembang, Butuh Konsistensi
IPO FORE Sukses, Oversubscribe 200 Kali hingga Saham ARA
Menteri Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Sektor Tambang
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Senin 14 April Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jadwal Live Streaming Liga Champions 2024/25 Quarter Final Leg 2 di Vidio
Misteri Keberadaan Emas 57 Ton Milik Bung Karno di Bank Swiss
KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Alex Marquez Kecewa Gagal Raih Podium di MotoGP Qatar 2025