Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 39 perusahaan di Riau memiliki titik api di lahan mereka. Saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tengah diverifikasi Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Jika ditemukan ada unsur kesengajaan, maka perusahaan tersebut akan dicabut izin dan diproses secara pidana.
"Jika ada perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan akan diproses oleh Kementerian LHK. Perusahaan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan pidana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau Andi di Pekanbaru, Riau, Senin (19/10/2015).
Andi menuturkan, Pemerintah Provinsi Riau sudah memberikan teguran agar perusahaan memadamkan dan membantu masyarakat menjinakkan kobaran api. Selain itu, pemerintah juga akan mengecek peralatan pemadaman yang dimiliki perusahaan.
Andi mengaku sudah meminta walikota/bupati membuat regulasi agar perusahaan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Kita tidak mau kebakaran hutan dan lahan kembali terulang," tutur Andi.
Pada tahun ini, sambung Andi, kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak lagi mendominasi. Kabut asap yang menyelimuti Riau merupakan kiriman dari Sumatera Selatan dan Jambi. "Riau hanya sedikit. Paling banyak terjadi di Sumatra Selatan dan Jambi," sambung Andi.
Sejauh ini, Kementerian LHK mengaku sudah mencabut izin 2 perusahaan di Riau karena lalai menjaga lahannya hingga terbakar. Tak hanya itu, 22 perusahaan lainnya yang terindikasi juga tengah diteliti.
Polda Riau sudah menyidik 18 perusahaan dan 2 perusahaan asal Singapura. Beberapa petinggi perusahaan itu juga dicekal agar tak keluar dari Riau.
Sementara saat ini, Pemprov Riau tengah membahas langkah-langkah pencegahan kebakaran. Salah satunya dengan membuat sekat kanal. Sejauh ini, Pemerintah Riau telah membangun 80 sekat kanal yang dipusatkan di daerah pesisir Riau, terutama lahan gambut. (Ndy/Sun)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Ada Api di Lahannya, 39 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya
Pemerintah Provinsi Riau sudah memberikan teguran agar perusahaan memadamkan dan membantu masyarakat menjinakkan kobaran api.
diperbarui 19 Okt 2015, 18:36 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 18:36 WIB
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya