Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 39 perusahaan di Riau memiliki titik api di lahan mereka. Saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tengah diverifikasi Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Jika ditemukan ada unsur kesengajaan, maka perusahaan tersebut akan dicabut izin dan diproses secara pidana.
"Jika ada perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan akan diproses oleh Kementerian LHK. Perusahaan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan pidana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau Andi di Pekanbaru, Riau, Senin (19/10/2015).
Andi menuturkan, Pemerintah Provinsi Riau sudah memberikan teguran agar perusahaan memadamkan dan membantu masyarakat menjinakkan kobaran api. Selain itu, pemerintah juga akan mengecek peralatan pemadaman yang dimiliki perusahaan.
Andi mengaku sudah meminta walikota/bupati membuat regulasi agar perusahaan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Kita tidak mau kebakaran hutan dan lahan kembali terulang," tutur Andi.
Pada tahun ini, sambung Andi, kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak lagi mendominasi. Kabut asap yang menyelimuti Riau merupakan kiriman dari Sumatera Selatan dan Jambi. "Riau hanya sedikit. Paling banyak terjadi di Sumatra Selatan dan Jambi," sambung Andi.
Sejauh ini, Kementerian LHK mengaku sudah mencabut izin 2 perusahaan di Riau karena lalai menjaga lahannya hingga terbakar. Tak hanya itu, 22 perusahaan lainnya yang terindikasi juga tengah diteliti.
Polda Riau sudah menyidik 18 perusahaan dan 2 perusahaan asal Singapura. Beberapa petinggi perusahaan itu juga dicekal agar tak keluar dari Riau.
Sementara saat ini, Pemprov Riau tengah membahas langkah-langkah pencegahan kebakaran. Salah satunya dengan membuat sekat kanal. Sejauh ini, Pemerintah Riau telah membangun 80 sekat kanal yang dipusatkan di daerah pesisir Riau, terutama lahan gambut. (Ndy/Sun)
Ada Api di Lahannya, 39 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya
Pemerintah Provinsi Riau sudah memberikan teguran agar perusahaan memadamkan dan membantu masyarakat menjinakkan kobaran api.
Diperbarui 19 Okt 2015, 18:36 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 18:36 WIB
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia Melawan Bahrain
Pentingnya Pertimbangkan Side Income di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
1.300 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Jaga Ketertiban Selama Lebaran di Jakarta
101 Kata-Kata Ucapan Idul Fitri WhatsApp: Rayakan Lebaran dengan Pesan Bermakna
Erlyn Suzan Hadirkan Sandaran Terhebat, Lagu Religi dengan Balutan Orkestra
Arti Diseminasi, Berikut Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
Cuti Bersama Lebaran 2025: Jadwal Libur 11 Hari dan Cara Sehat Merayakan Idul Fitri
6 Ruas Tol Ini Dibuka Gratis, Puncak Arus Mudik Lebaran
Timnas Indonesia akan Dapat 16 Poin dan Berpotensi Naik Peringkat jika Berhasil Kalahkan Bahrain
Arti Despacito? Berikut Makna Mendalam di Balik Lagu Fenomenal
Apa Arti See You? Memahami Ungkapan Perpisahan dalam Bahasa Inggris
IHSG Melambung 1,2 Persen, Saham BMRI hingga BRIS Kompak Menghijau