Polisi Kembali Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bocah F di Kalideres

PNF adalah bocah korban pembunuhan dan kekerasan seksual

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Okt 2015, 11:27 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 11:27 WIB
20151010-Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus-Jakarta
Polda Metro Jaya menangkap AD, tersangka pembunuhan bocah PNF di Kalideres, Jakarta Barat yang dibuang di dalam kardus, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah F atau PNF (9), Selasa (20/10/2015). PNF adalah siswi SDN 05 Kalideres yang menjadi korban kekejian predator anak Agus Darmawan alias Agus Pe'a (39). Reka agedan ini akan dilakukan mulai dari rumah Agus hingga tempat pembuangan mayat PNF.

Reka adegan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti dan Kanit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kompol Jerry Siagian.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan kasus penemuan mayat bocah dalam kardus di Gang Sahabat Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat malam, 2 Oktober 2015.

Identitas bocah tersebut terkuak setelah orang tua dan kerabat korban melihat pemberitaannya di berbagai media massa dan mendatangi RS. Polri Kramat Jati, tempat PNF disemayamkan dan diotopsi. Dari hasil otopsi, kondisi kelamin dan dubur PNF mengalami kerusakan parah serta luka lebam di sekujur tubuh.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang kali, serta memeriksa warga dan uji DNA terhadap beberapa orang selama sepekan polisi menetapkan Agus sebagai tersangka tunggal pada 10 Oktober 2015.

Kepada polisi, Agus mengaku tega menghabisi PNF dengan mengikat tangan dan kaki serta menjerat leher PNF dengan kabel listrik dan memperkosanya. Berdasarkan pengakuan Agus, perbuatannya dipengaruhi larutan sabu yang ia tenggak.

Agus Pe'a dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Nil/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya