Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di dalam toren air di rumah Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (21/3/2025).
Dalam rekonstruksi, tersangka Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb memperagakan 76 adegan.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi serta memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan.
Advertisement
"Total ada 76 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Sebanyak 72 adegan terjadi di rumah korban, sementara empat adegan lainnya menggambarkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," kata Arfan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan kala tiba di rumah korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya masuk ke dalam.
Pada adegan ke-26, tersangka terlihat memukul korban, Tjiong Sioe alias Enci, dengan batang besi hingga tewas. Sementara itu, pada adegan ke-53 dan ke-59, ia memasukkan jasad Tjiong Sioe dan anaknya, Eka Serla Wati, ke dalam tandon air di dalam rumah.
Tersangka kemudian membuang barang bukti, yang diperagakan dalam adegan ke-73 dan ke-74. Barang bukti itu dibuang ke Kali Jodoh, sebuah aliran air yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini disaksikan oleh warga sekitar yang tidak bisa menyembunyikan emosi mereka. Beberapa di antaranya menyoraki tersangka saat memperagakan adegan tersebut.
Korban Xong alias Chong Siu Lan alias Enci dan Eka Serlawati tewas ditangan Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb (31). Dia tega menghabis nyawa korban karena ketahuan bohong soal ritual pesugihan penggandaan uang.
Ritual Gandakan Uang
Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan, awalnya, korban pertama, Xong alias Enci, percaya dengan Febri yang dianggap sebagai ‘orang pintar’. Febri mengaku bisa menggandakan uang dan mencarikan jodoh dengan bantuan "dukun sakti" yang ternyata cuma tipu-tipu.
"Korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka memiliki kemampuan yang lebih. Jadi bisa memberi nasihat spiritual untuk menyembuhkan orang. (Kenal dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh). Itu dia hanya mengaku-ngaku saja," ujar dia saat konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Twedi mengatakan, tersangka memang sejak tahun 2021 sudah beberapa kali meminjam uang ke Xong dengan janji bakal dicicil, tapi hingga 2025, tak ada sepeser pun yang dikembalikan.
"Tersangka berjanji pelunasannya dicicil, namun sampai waktu kejadian, utang itu belum bisa dilunasi," ujar dia.
Febri malah makin lihai mengelabui korban. Dia berpura-pura jadi "dukun" dengan menggunakan nomor telepon berbeda. Satu nomor ia pakai sebagai dukun pengganda uang, satu lagi sebagai dukun pencari jodoh.
"Tersangka menggunakan nomor telepon lain sebagai dukun pengganda dan menggunakan nomor lain sebagai dukun pencari jodoh," ujar dia.
Advertisement
Pelaku Merasa Tersinggung
Puncaknya terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Ritual penggandaan uang akhirnya digelar. Malam itu, korban pertama, Xong, berada di ruang utama rumah, sementara korban kedua, Eka Serla Wati arau kakak pelapor. sudah siap di kamar mandi, mengenakan sarung, menunggu ‘proses spiritual’ dimulai.
"Sudah ada kesepakatan spiritual oleh dukung tadi melakukan penggandaan uang," ujar dia.
Xong mulai menaruh curiga karena uang tak kunjung berlipat ganda. Dia lalu marah-marah dan menagih janji ke Febri. Pelaku yang merasa tersudut langsung kalap menghabisi nyawa kedua korban.
"Saat itu pelaku merasa tersinggung. Pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar dia.
Pelaku Melarikan Diri ke Cirebon
Usai korban tewas, Febri tak panik. Ia duduk di depan rumah, merokok santai selama 15 menit, sambil mikir cara agar aksinya tak ketahuan.
"Pelaku melihat ada penampung air di bawah kulkas, korban dimasukan secara bergantian ke dalam tendon air. Pelaku membersihkan sisa darah, punya ide juga mematikan lampu rumah. Pelaku sempat menghubungi pelapor bahwa di rumah sedang ada tukang listrik," ujar dia.
"Pelaku kemudian meninggalkan rumah, menutup pintu dan menutup gerbang dengan kunci gembok dari dalam," ujar dia.
Febri melarikan diri ke Cirebon untuk membuang ponsel korban, lalu terus kabur ke kampung halamannya. Pelarian pelaku akhirnya terhenti. Polisi menangkap Febri di Banyumas pada 9 Maret 2025.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Advertisement
