Polisi Tetapkan Sekjen The Jakmania Sebagai Tersangka

Polisi memiliki 4 bukti yang menguatkan dugaan bahwa F adalah dalang provokasi melalui media sosial.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Okt 2015, 14:06 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 14:06 WIB
20151018-The Jakmania Ditangkap-Jakarta
Para The Jakmania yang masih duduk di bangku sekolah diamankan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Para Jakmania itu ditangkap di Ratu Plaza karena menimpuki mobil polisi sampai rusak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal The Jakmania berinisial F (37), ditetapkan sebagai tersangka provokator kericuhan The Jak di beberapa lokasi jelang dan saat babak final Piala Presiden 2015.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memiliki 4 bukti yang menguatkan dugaan, bahwa F adalah dalang provokasi Jakmania melalui media sosial.

"Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan sodara F dan melakukan pendalaman oleh Subdit Cybercrime. Alat bukti cukup dan F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Buktinya dokumen digital, laptop, handphone dan keterangan saksi," terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Selain F, polisi juga mengembangkan penyidikan dengan memeriksa seorang koodinator wilayah berinisial D. Dia diduga terlibat dalam aksi provokasi melalui media sosial yang dilakukan F.

"Kami akan dalami dan mengembangkan penyidikan termasuk saudara D akan diperiksa. Yang bersangkutan merupakan korwil dan akan didalami terus siapa lagi yang terlibat dalam kericuhan," imbuh Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini polisi belum berencana memanggil Ketua Umum The Jakmania, Richard Ahmad Supriyanto, karena alat bukti yang dimiliki polisi belum mengindikasikan keterlibatan Richard dalam kasus ini.

"Sampai saat ini penyidik belum mengarahkan ke Ketua The Jakmania," tandas Iqbal.

F ditangkap tepat di hari pertandingan final Piala Presiden, Minggu (18/10/2015). Saat ditangkap di rumahnya, polisi menyita satu buah telepon genggam, satu laptop, akun twitter, facebook, serta sebuh buku catatan. F dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya