Liputan6.com, Jakarta - Sekjen The Jakmania Febriyanto (37) yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Selasa 20 Oktober 2015 mendapat kunjungan Ketua Umumnya, Richard Ahmad Supriyanto.
Kedatangan Richard dan rekan pengurus The Jakmania lainnya sebagai bentuk dukungan kepada Febri yang saat ini terbelit kasus provokasi The Jakmania menyerang Bobotoh Persib melalui media sosial akhir pekan lalu.
"Kita perlu men-support dia sebagai teman dan keluarga karena Febri adalah bagian dari The Jakmania," jelas Richard di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2015).
Ia pun mengaku prihatin dengan ditetapkannya Febri sebagai tersangka atas kericuhan itu. "Ya tentu kami prihatin atas kejadian ini dan perlu dilakukan evaluasi internal. Mungkin ada yang missed," ujar Richard.‬
Belajar dari kasus yang menjerat sekjennya, Richard mengungkapkan, organisasinya akan melakukan evaluasi internal untuk melihat letak kesalahan koordinasi yang menyebabkan massa The Jakmania tumpah ke jalan dan melakukan tindakan anarkis.
Mengenai cuitan Febri di akun twitternya, Richard meyakini, Febri tak bermaksud memanaskan suasana. Meski tak menjelaskan apa maksud Febri secara detail, Richard menuturkan substansi cuitan Febri lebih kepada kritikan.
"Soal tweet itu nggak ada maksud tertentu. Artinya memang tweet itu lebih mengkritik dan terbawa emosi," kata Richard.
Ia pun meminta kepada publik untuk memaafkan dan memaklumi cuitan Febri yang dinilai polisi sarat provokasi, "Manusia kan ada salahnya. Ini juga emosi tinggi. Kita sama-sama perbaiki," tutup Richard.
Minggu, 11 Oktober 2015, Febriyanto mem-posting tweet di akunnya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jakmania yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi juga menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah The Jakmania Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap bobotoh Persib.
Febrianto ditangkap tepat di hari pertandingan Final Piala Presiden, Minggu (18/10/2015). Saat ditangkap, poisi menyita satu telepon genggam, satu laptop, akun twitter, facebook, email milik Febrianto serta buku catatannya.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP. (Dms/Yus)
Ketua Umum The Jakmania 'Support' Sekjennya di Rutan Polda
The Jakmania juga meminta kepada publik untuk memaafkan dan memaklumi cuitan Febri di medsos yang dinilai polisi sarat provokasi
diperbarui 21 Okt 2015, 18:13 WIBDiterbitkan 21 Okt 2015, 18:13 WIB
Puluhan pendukung Persija atau The Jakmania tertunduk saat diamankan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Para Jakmania itu ditangkap di Ratu Plaza karena menimpuki mobil polisi sampai rusak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Piloting Tahap 3
Catat! Ini Penyesuaian Jam Operasional BRI selama Periode Nataru
Top 3 Tekno: Harga AirPods 4 dan AirPods Max USB-C di Indonesia Paling Dicari
Gus Baha Takjub, Bukan Anak Kiai tapi Ngaji Tafsir
Resep Ayam Kemangi, Hidangan Aromatis Khas Nusantara
Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar karena Fotonya Dipakai Produk Kosmetik Tanpa Izin, 2 Kali Kirim Somasi
Tips Tinggi Badan Usia 12: Panduan Lengkap Optimalisasi Pertumbuhan Anak
Cara Sederhana Hilangkan Rasa Pahit Pare, Tanpa Perlu Direbus dengan Garam
Tips Sukses Dunia Akhirat, Panduan Lengkap Meraih Kebahagiaan Sejati
Tips Merakit PC Gaming, Panduan Lengkap untuk Pemula
Jelang Hari Raya Natal, Harga Cabai dan Daging Kompak Naik
Tips Meraih Cita-Cita, Panduan Lengkap Mewujudkan Impian