Hidayat PKS: Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Anak Belum Ada

Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak tujuanya untuk memberikan efek jera. Agar para calon pelaku takut melakukannya

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 22 Okt 2015, 17:09 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2015, 17:09 WIB
Dialog Pilar Negara
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kiri) saat menjadi pembicara pada dialog Pilar Negara yang bertema "Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian" di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Jakarta, Kamis (12/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, semangat pemberlakuan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, adalah pemberatan hukuman yang tujuanya untuk memberikan efek jera.

"Saya setuju untuk kejahatan anak yang sudah sampai taraf darurat ini memang harus ada keseriusan dari pemerintah untuk melindungi anak Indonesia, salah satunya penambahan hukuman," ujar Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015)

Anggota Komisi VIII DPR ini juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan kajian di komisi VIII serta telah mengusulkan pada Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang intinya sepakat untuk memberi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Jumlahnya (kekerasan terhadap anak) semakin banyak, dan efek jera tidak ada sama sekali," tutur Hidayat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sudah terdapat hukuman mati untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

"Melibatkan anak dalam hal narkoba saja dihukum mati, bagaimana dengan ini (kekerasan seksual terhadap anak)? Menurut saya dihukum mati saja," tandas Hidayat.

Dia juga menuturkan, pemberlakuan hukuman mati yang diberlakukan pemerintah pasti mendapatkan tekanan dari kelompok pegiat hak asasi manusia.

"Ketika disampaikan hukuman mati, Presiden kurang merespons. Kalau kita serius HAM lindungi jugalah hak anak Indonesia," pungkas Hidayat. (Dms/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya