Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, pemberatan hukuman ini masih diperlukan kajian-kajian yang lebih komprehensif, terkait jenis hukuman yang akan diberlakukan.
"Memang masih harus dilakukan kajian-kajian yang lebih komprehensif terkait dengan jenis hukumanya. Apakah betul kebiri atau pemutusan libido seksual seseorang itu bisa membuat efek jera, atau malah sebaliknya bisa menimbulkan masalah baru," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Saleh menjelaskan, jika hanya melihat aspek pemutusan libido seksual terhadap pelaku, kecenderungan balas dendam pelaku ketika kembali ke masyarakat perlu diwaspadai. Karena bisa melakukan kejahatan dalam bentuk lain.
Lanjut Saleh, pemutusan libido terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan menjadi tanggung jawab dokter. Pertanyaannya, apakah tugas dokter yang selama ini menyembuhkan penyakit seseorang, kemudian mendisfungsikan organ tubuh manusia tidak bertentangan dengan kode etik kedokteran?
Karena itu, dia menyarankan, sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu, sebaiknya dikaji terlebih dahulu hal-hal yang menunjukan bahwa saat ini kekerasan seksual terhadap anak sudah berada di tingkat bahaya.
"Darurat itu bisa dilakukan dengan penelitian atau kajian dengan dilakukan pemetaan, mana daerah rawan kekerasan sekual pada anak. Kan tidak semua daerah di Indonesia yang rawan terhadap masalah itu," tutur Saleh.
"Dengan demikian kalau ada hanya 1 atau 2 kota saja, kan itu sebetulnya tidak darurat. Sehingga sarat untuk mengeluarkan Perppu itu tentu terpenuhi, hal itu yang disebut kegentingan yang memaksa," tegas dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, jangan sampai undang-undang lahir karena hanya merespons peristiwa tertentu.
"Lakukan kajian terlebih dulu apakah hukuman seumur hidup? Kan kalau hukuman seumur hidup tidak bisa kembali ke masyarakat atau hukuman mati. Kalau kami mau membuat undang-undang, kami lakukan kajian terlebih dahulu," pungkas Saleh. (Rmn/Yus)
Ketua Komisi VIII DPR: Rencana Kebiri Paedofil Harus Dikaji Dulu
Saleh menjelaskan, jika hanya melihat aspek pemutusan libido seksual terhadap pelaku, maka kecenderungan balas dendam pelaku.
diperbarui 23 Okt 2015, 11:28 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 11:28 WIB
Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Bali menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia dini kepada guru PAUD... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bolu Kukus Cokelat Keju Tanpa Mixer, Hasilnya Empuk dan Enak
Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, Pengusaha Pribumi Harus Berdaya Saing
Kisah Abdullah bin Mas'ud Marah ke Orang yang Sering Sholat Dhuha, Kenapa? Dijelaskan Gus Baha
Jenis Gangguan Kepribadian: Memahami Kompleksitas Kondisi Mental
Tak Perlu Maizena, Begini Trik Jitu agar Daging Goreng Tetap Empuk dan Gurih
Cek Jalur Mudik Jakarta-Semarang, Kakorlantas: Beberapa Ruas Tol dalam Perbaikan
PSN Down 24 Jam! Layanan Kembali Online Tanpa Penjelasan Resmi dari Sony
Keinginan Miliki Bayi Perempuan, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Berencana Tambah Anak
Puing Pesawat AS yang Hilang di Alaska Ditemukan Bersama 3 Jasad, Bagaimana Nasib 7 Orang Lainnya?
Bebas Insomnia, Ini 5 Cara Mudah agar Cepat Tidur Lelap di Malam Hari
Fakta-Fakta Film Business Proposal Sepi Penonton, Dapat Rating 1/10 di IMDb
Ambles 11,5%, Tesla Hanya Jual 63.238 Unit Mobil di China