Ketua Komisi VIII DPR: Rencana Kebiri Paedofil Harus Dikaji Dulu

Saleh menjelaskan, jika hanya melihat aspek pemutusan libido seksual terhadap pelaku, maka kecenderungan balas dendam pelaku.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 23 Okt 2015, 11:28 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 11:28 WIB
Para Psikolog Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Seks pada Anak
Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Bali menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia dini kepada guru PAUD

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pihaknya mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, pemberatan hukuman ini masih diperlukan kajian-kajian yang lebih komprehensif, terkait jenis hukuman yang akan diberlakukan.

"Memang masih harus dilakukan kajian-kajian yang lebih komprehensif terkait dengan jenis hukumanya. Apakah betul kebiri atau pemutusan libido seksual seseorang itu bisa membuat efek jera, atau malah sebaliknya bisa menimbulkan masalah baru," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Saleh menjelaskan, jika hanya melihat aspek pemutusan libido seksual terhadap pelaku, kecenderungan balas dendam pelaku ketika kembali ke masyarakat perlu diwaspadai. Karena bisa melakukan kejahatan dalam bentuk lain.

Lanjut Saleh, pemutusan libido terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan menjadi tanggung jawab dokter. Pertanyaannya, apakah tugas dokter yang selama ini menyembuhkan penyakit seseorang, kemudian mendisfungsikan organ tubuh manusia tidak bertentangan dengan kode etik kedokteran?

Karena itu, dia menyarankan, sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu, sebaiknya dikaji terlebih dahulu hal-hal yang menunjukan bahwa saat ini kekerasan seksual terhadap anak sudah berada di tingkat bahaya.

"Darurat itu bisa dilakukan dengan penelitian atau kajian dengan dilakukan pemetaan, mana daerah rawan kekerasan sekual pada anak. Kan tidak semua daerah di Indonesia yang rawan terhadap masalah itu," tutur Saleh.

"Dengan demikian kalau ada hanya 1 atau 2 kota saja, kan itu sebetulnya tidak darurat. Sehingga sarat untuk mengeluarkan Perppu itu tentu terpenuhi, hal itu yang disebut kegentingan yang memaksa," tegas dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, jangan sampai undang-undang lahir karena hanya merespons peristiwa tertentu.

"Lakukan kajian terlebih dulu apakah hukuman seumur hidup? Kan kalau hukuman seumur hidup tidak bisa kembali ke masyarakat atau hukuman mati. Kalau kami mau membuat undang-undang, kami lakukan kajian terlebih dahulu," pungkas Saleh. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya