Jokowi Segera Keluarkan Perppu Kebiri Paedofil

Kekerasan pada anak merupakah kejahatan luar biasa.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Okt 2015, 08:31 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 08:31 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku paedofil. Sebab, saat ini kekerasan seksual pada anak terus meningkat setiap tahun.

"Sesuai dengan ratas (rapat terbatas), pemerintah serius untuk mempersiapkan Perppu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (22/10/2015) malam.

Menurut Pramono, dalam ratas itu Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Yohana Yambise serta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk mempersiapkan draf Perppu tersebut.

"Kami serius untuk menangani hal tersebut karena sudah sangat mengganggu bagi pemerintah," kata Pramono.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji terlebih dahulu apakah sudah ada aturan mengenai pengkebirian bagi predator anak. "Kami tidak mau overlapping, ada kesalahan sehingga harus ada kajian yang tepat," kata dia.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga harus mengkaji dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, kata Pramono, sebenarnya kekerasan seksual pada anak pun termasuk kejahatan luar biasa. Sehingga tak perlu ada toleransi.

"Kemarin bapak presiden menyampaikan kekerasan orang terhadap anak itu dampaknya sudah luar biasa. Dia sama sekali tidak manusiawi," kata Pramono. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya