Risma: Apakah Salah Jika Saya Memikirkan Pedagang Pasar Turi?

SPDP tersebut diakui Risma sudah dikeluarkan sejak Mei 2015 lalu. Tapi status Walikota Surabaya itu hanya sebatas Saksi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Okt 2015, 03:33 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2015, 03:33 WIB
20150927-Walikota Risma
Walikota Surabaya Tri Rismaharini

Liputan6.com, Surabaya - Bakal calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, dirinya hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari tempat penampungan sementara (TPS) di sekitar gedung Pasar Turi Baru.

Risma menjelaskan bahwa pengembang Pasar Turi Baru meminta pemerintah kota membongkar TPS yang saat itu masih ditempati pedagang. Namun berdasar aturan, mekanisme pembongkaran aset pemerintah daerah harus melalui teknis-teknis yang melibatkan DPRD Surabaya.

Di sisi lain, Risma masih memikirkan nasib para pedagang yang tidak mampu menyewa stand di gedung Pasar Turi Baru.

"Apakah salah kalau saya memikirkan nasib warga saya (pedagang) yang tidak mampu membayar tarikan-tarikan yang nggak masuk akal itu. Saya harus melindungi warga saya," tutur Risma di Gedung Wanita Jalan Kali Bokor Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.

Risma menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP tersebut memang sudah dikeluarkan Mei 2015 lalu, dan statusnya sebagai saksi. Saat ini masih menunggu hasil gelar perkara dari Polda Jatim.

"Kalau soal SPDP itu sudah lama. Sudah sejak bulan Mei munculnya," tandas Risma.

Sementara Setijo Boesono selaku kuasa hukum Tri Rismaharini mengatakan, hingga kini pihaknya tengah menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan pada September 2015 lalu.

"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil gelar perkara. Jadi tidak ada informasi terbaru lagi," jelas Setijo Boesono.

Dia juga mengaku kaget dengan info beredar yang menyebut Risma menjadi tersangka Setelah mendengar kabar itu, pihaknya langsung melakukan kroscek kepada Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim serta Kejati Jatim. Hasilnya, sebut Setijo, ketiga institusi penegak hukum itu tidak mengeluarkan status tersangka seperti isu yang beredar.

"Sore tadi saya kroscek dan tidak ada apa -apa. Jadi itu hanya isu," pungkas Setijo Boesono. (Ali/Dms)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya