Risma Jadi Tersangka, Begini Reaksi PDIP

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengaku tengah menggali informasi terkait penetapan Risma sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Okt 2015, 19:51 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 19:51 WIB
20150927-Walikota Risma
Walikota Surabaya Tri Rismaharini

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma sebagai tersangka ‎oleh Polda Jawa Timur, mengagetkan banyak pihak, terutama dari PDI Perjuangan. Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios di Pasar Turi, Surabaya.

"Saya lagi cari informasi, mudah-mudahan tidak benar itu," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan ‎saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Hal senada juga disampaikan politisi senior PDIP, Aryo Bimo. Dirinya mengaku belum mendengar informasi terkait status tersangka yang dialami kader terbaik PDIP itu. "Saya belum dengar," jawab Aryo singkat.

Hal sama juga diakui Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno. Dia mengaku tengah menggali informasi terkait penetapan Risma sebagai tersangka. Dia belum bisa mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

"Aduh, saya juga lagi cari konfirmasi. Karena beritanya kan baru sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Katanya begitu (tersangka) sejak 28 Mei. Tapi sekali lagi saya mau cari informasi dulu," tutur Hendrawan.

PDIP juga belum merencanakan konferensi pers terkait kabar Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka. "Nanti biar Sekjen saja yang kasih tahu. Soalnya ini kita juga lagi mendalami informasinya," pungkas Hendrawan.

Status tersangka Risma disebut-sebut tertera dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/415/V/15/Reskrimum, yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu.

Risma diduga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politisi PDIP itu dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Rmn/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya