Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini.
"Sudah ditentukan (sidang praperadilan Rio Capella), pada Jumat 30 Oktober 2015," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan tertulis yang diterima Senin (26/10/2015).
I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka Rio Capella pada kasus dugaan suap perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang menyeret Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho, Kamis 15 Oktober 2015. Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rio Capella telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 23 Oktober 2015.
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menyatakan, ada 5 alasan kenapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Pertama, menurut Maqdir, perkara yang menimpa kliennya bukan merupakan kewenangan KPK.
"Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang KPK dan KUHAP," kata Maqdir.
Ketiga, dia menilai penyelidik dan penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Keempat, lanjut Maqdir, juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang diterapkan terhadapnya dan terhadap tersangka lain di kasus yang sama.
"Ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," tegas dia.
Terakhir, menurut Maqdir, kliennya menilai penetapannya sebagai tersangka karena diikuti kepentingan lain. (Mvi/Mut)
Sidang Praperadilan Rio Capella Terhadap KPK Digelar 30 Oktober
I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan Rio Capella.
diperbarui 26 Okt 2015, 11:37 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 11:37 WIB
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (kanan) jalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Capella akan digelandang ke Rumah Tahanan KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
300+ Caption Happy Birthday Ideas to Make Your Post Stand Out
350 Caption Lucu untuk Story yang Bikin Ngakak
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Usulkan Makan Bergizi Gratis Bisa Pakai Lauk Serangga
350 Caption Family Keren untuk Foto Keluarga di Media Sosial
5 Masalah Ini Dapat Timbulkan Kecemasan dalam Hubungan, Apa Saja?
Menko Airlangga: 71.000 UMKM Dapat Fasilitas Hapus Kredit
Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Puan: RUU Minerba Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat Bukan Hanya Kampus
Resep Pepes Ikan Kembung: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
350 Caption Olahraga Lucu yang Bikin Ngakak dan Semangat Bergerak
Ternyata Kepribadian Bisa Diungkap Berdasarkan Hari Favorit, Kamu yang Mana?
Ketahui Kepribadian Berdasarkan Golongan Darah ala Jepang, Kamu yang Mana?
350 Caption Siang Hari Singkat untuk Berbagai Momen