I Ketut Tirta Jadi Hakim Tunggal Praperadilan Rio Capella

Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menyatakan, ada 5 alasan kenapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Okt 2015, 10:43 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2015, 10:43 WIB
20151023-Jumat Keramat, KPK Tahan Rio Capella
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (tengah) sambil dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Patrice diduga menerima suap Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan oleh  Patrice Rio Capella, tersangka dalam dugaan suap bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.

PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara Rio Capella. Namun, PN Jaksel belum menentukan kapan gugatan ini akan disidangkan.

"Belum (untuk jadwal persidangan). Tapi hakimnya sudah ditunjuk, yaitu hakim I Ketut Tirta. Senin (besok) baru tahu kapan ditetapkan hari sidangnya," ungkap Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2015).

Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menyatakan, ada 5 alasan kenapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Pertama, menurut Maqdir, perkara yang menimpa kliennya bukan merupakan kewenangan KPK.

"Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang KPK dan KUHAP," kata Maqdir.

Ketiga, dia menilai penyelidik dan penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Keempat,  lanjut Maqdir, juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang diterapkan terhadapnya dan terhadap tersangka lain di kasus yang sama.

"Ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," tegas dia.

Terakhir, menurut Maqdir, kliennya menilai penetapannya sebagai tersangka karena diikuti kepentingan lain.

Dalam perkara ini Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya