Ajukan Praperadilan, Rio Capella Mangkir dari Panggilan KPK

Menurut Kuasa Hukumnya, proses penetapan tersangka Rio tidak sesuai UU KPK

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Okt 2015, 10:57 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2015, 10:57 WIB
20151016- Patrice Rio Capella Diperiksa KPK-Jakarta
Wartawan langsung menyerbu Patrice Rio Capella usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka suap bantuan sosial (bansos) Patrice Rio Capella mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini adalah pemanggilan perdana KPK terhadap Rio sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Rio beralasan bahwa ketidakhadirannya ini karena sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intinya (Patrice Rio Capella) tidak hadir, karena kemarin itu kami sudah daftarkan praperadilan, nanti sekarang ini kami mau menyampaikan surat kepada penyidik," ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Maqdir menjelaskan, dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setidaknya terdapat sejumlah poin yang akan digugat. Salah satunya adalah penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Dalam permohonan praperadilan itu bahwa perkara ini bukan kewenangan KPK. Kemudian kedua proses penetapan tersangka Pak Rio ini tak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP," kata dia.

Meski tidak hadir dalam pemeriksaan perdana Maqdir juga menyatakan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan bukti terkait perkaranya.

"Bukti apa yang mau dihilangkan. Tidak mungkin melarikan dirilah," tegas Maqdir.

Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti  terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Johan.

Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

"Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta," tutup Johan Budi. (Nil/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya