Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meski begitu, menurut Ahok, sistem pengupahan DKI lebih menguntungkan buruh.
"Kami pasti ikut PP Pengupahan, tapi kami rasa yang di DKI sistemnya lebih menguntungkan buruh," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Sistem yang digunakan Pemprov DKI menggabungkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan sistem itu, diperkirakan UMP 2016 DKI Jakarta bisa lebih dari Rp 3 juta. UMP Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 Juta.
"Kita sudah sepakat dari tahun 2012 nih dari kita masuk bahwa kita prinsipnya itu adalah survei KHL ditambah (inflasi dan pertumbuhan ekonomi), dari situ saja, jadi kita putuskan," ujar Ahok.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam PP ini diatur soal rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, juga akan dibuat peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur struktur skala upah, THR, KHL hingga uang service.
Baca Juga
PP Pengupahan bisa menjaga atau memprediksi biaya usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya perusahaannya dalam waktu tertentu. Rumus upah buruh mulai 2016 yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
Ahok mengatakan, bila hasil penghitungan DKI lebih besar dibanding hasil PP, maka dia tetap menggunakan sistem DKI untuk UMP.
"Kalau turun lebih lucu dong. Ya PP kan sebuah petunjuk saja, kalau kamu ada yang lebih tinggi, ya enggak masalah," tandas Ahok. (Mvi/Mut)