Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengapresiasi adanya tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) non-PNS di lingkungan Kementerian Agama. Tambahan anggaran ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Inpassing dari relokasi anggaran di atas atau Rp 1.46 triliun.
"Saya mengapresiasi adanya tambahan anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG non-PNS, sebagaimana desakan Komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI, yang disampaikannya langsung kepada DPR RI pada Senin (12 Oktober) lalu di DPR RI," jelas Maman dalam keterangan tertulis, beberapa hari lalu.
"Mereka meminta kepastian kapan inpassing --penetapan jabatan fungsional guru non-PNS-- dan tunggakan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan," sambung dia.
Baca Juga
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pada Senin 12 Oktober lalu pihaknya meminta Kemenag merelokasi anggaran Badan Litbang dan Diklat Kemenag Rp 30 miliar untuk pembayaran TPG.
Tidak hanya itu berdasakan desakan Komisi VIII, kata Maman, Kemenag telah merelokasi anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 56% dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk dialokasikan pada peningkatan sarana dan prasarana Perguruaan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN).
"SK Inpassing ini sekaligus menjawab desakan Komisi VIII dan tuntutan ribuan guru madrasah akan kepastian pembayaran TPG yang terhutang. Selama ini guru di bawah Kemenag merasa dianaktirikan oleh Pemerintah," ujar dia.
Namun, Maman menambahkan, dengan adanya SK Inpassing ini sekaligus menjadi 'obat' atas kekecewaan guru agama selama ini. "Inilah buah dari perjuangan kami (Komisi VIII) dan seluruh masyarakat, khususnya guru agama," pungkas Maman. (Rmn/Yus)