Guru di Riau Desak Jokowi Tetapkan Asap Jadi Bencana Nasional

Para guru resah pendidikan di Riau lumpuh.

oleh M Syukur diperbarui 23 Okt 2015, 13:51 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 13:51 WIB
Guru Pekanbaru
Ratusan guru pekan baru demo soal kabut asap

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan guru di Pekanbaru, Riau, mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan kabut asap yang sudah 4 bulan menyelimuti Riau sebagai bencana nasional. Para guru ingin pemerintah memaksimalkan penanganan asap sehingga aktivitas pendidikan yang lumpuh kembali normal.

Pernyataan sikap ini disampaikan ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Melawan Asap Kota Pekanbaru, saat menggelar aksi damai di Jalan Cut Nyak Dien, Jumat (23/10/2015).

"Pak Presiden, tetapkan status bencana asap di Riau menjadi bencana nasional," kata kordinator aksi Sahran Ritonga, dalam orasinya.

Menurut Sahran, sudah 4 bulan lamanya ratusan guru di Pekanbaru geram dengan pemerintah daerah karena belum bisa mengatasai asap.

"Hal ini membuat aktivitas belajar mengajar lumpuh akibat kabut asap. Bagaimana anak-anak kami akan belajar di sekolah, untuk bernafas saja susah," kata Sahran.

Menurut Sahran, dunia pendidikan di Riau berduka karena harus kehilangan generasi bangsa karena menjadi korban keganasan asap.

"Anak-anak yang seharusnya duduk manis mengenyam pendidikan di sekolah, saat ini terpaksa terkurung asap. Bahkan generasi penerus bangsa ini terancam terkena dampak kabut asap yang akan berjangka panjang," kata Sahran.

Sahran mengatakan, aksi ini baru permulaan. Akan ada aksi lainnya jika asap tak kunjung reda. Sahran dan ratusan guru lainnya berjanji kembali turun ke jalan.

Dalam pernyataan sikapnya, ratusan guru ini melalui Sahran mendesak Presiden Joko Widodo dan jajaran Pemerinta Pusat menetapkan asap di Riau, Pulau Sumatera dan Kalimantan menjadi bencana nasional.

"Kedua, kami meminta Presiden RI serius menangani bencana asap yang ada di Provinsi Riau sehingga proses belajar dan mengajar kembali berjalan seperti biasa," kata Sahran.

Ratusan guru ini juga mendesak Presiden menghukum berat perusahaan dan perorangan yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. (Nil/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya