Menko Polhukam: Perusahaan Asing Pembakar Hutan Pasti Ditindak

Aparat diminta tidak tebang pilih dalam kasus ini, termasuk terhadap perusahaan asing yang bersalah membakar hutan dan lahan Indonesia.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Okt 2015, 19:14 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 19:14 WIB
20150710- Kantor Staf Presiden dan BPKP-Jakarta- Luhut Pandjaitan
Luhut Binsar Panjaitan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan bersumpah akan menindak tegas perusahaan perkebunan mana pun, termasuk perusahaan pemodal asing yang terbukti bersalah membakar hutan dan lahan di Indonesia.

"Saya pastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Luhut usai rapat koordinasi penanganan asap bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa (27/10/2015).

Pemerintah akan minta pihak terkait, termasuk Polri, untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini. Termasuk terhadap perusahaan asing yang jika bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dapat ditindak tegas sesuai aturan.

Kapolda Jambi Brigjen Polisi Lutfi Lubihanto menegaskan sampai saat ini penyidiknya sedang memeriksa dua perusahaan perkebunan dengan pemodal asing dari Malaysia. Kedua perusahaan itu adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP).

Polda Jambi juga memeriksa sejumlah perusahaan lokal. Empat perusahaan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL) dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi, dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.

Saat ini masih ada sejumlah perusahaan lain yang sedang diselidiki, baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan, termasuk perusahaan dengan pemodal asing. (Ant/Ado/Sun)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya