Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) menyoroti Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis akhir Maret 2025.
USTR menyebut, penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.
Baca Juga
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI," tulis USTR dalam laporannya, dikutip Liputan6.com, Senin (21/4/2025).
Advertisement
Dalam laporan tersebut, USTR menilai para pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai perubahan yang mungkin terjadi maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang agar lebih selaras dengan sistem pembayaran yang sudah ada.
Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tarif impor ini diumumkan langsung oleh Trump dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu, 2 April 2025, sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini merupakan bentuk “deklarasi kemerdekaan ekonomi” Amerika Serikat. Ia menilai, selama ini banyak negara, termasuk Indonesia, memperoleh keuntungan besar dari hubungan perdagangan yang tidak seimbang dengan AS. Langkah ini, kata Trump, bertujuan untuk melindungi industri domestik dan menegakkan prinsip perdagangan yang adil.
Data BPS
Dikutip Liputan6.com dari data Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (4/4/2025), Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan AS sebesar US$3,14 miliar hingga akhir Februari 2025.
Surplus ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$2,65 miliar. Namun, dari sudut pandang Amerika, neraca perdagangan justru mengalami defisit hingga US$18 miliar.
Ketimpangan tersebut menjadi alasan utama Presiden Trump menaikkan tarif impor untuk Indonesia. Selain itu, Trump juga menyoroti tingginya tarif impor yang dikenakan Indonesia terhadap produk asal AS, yang disebutnya mencapai 64 persen. Sebagai respons, pemerintah AS menetapkan tarif balasan sebesar 32 persen.
Advertisement
RI-AS Sepakat Selesaikan Negosiasi 60 Hari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah sepakat untuk menyelesaikan perundingan kerja sama terkait tarif impor dalam waktu 60 hari.
Kesepakatan ini mencakup kerangka atau framework yang telah disetujui oleh kedua negara, mencakup format perjanjian serta ruang lingkup kerja sama.
"Menarik bahwa Indonesia dan Amerika Serikat bersepakat untuk menyelesaikan perundingan ini dalam waktu 60 hari dan sudah disepakati kerangka ataupun framework acuannya," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia - AS, secara virtual, Jumat (18/4/2025).
Kerja sama ini meliputi kemitraan di bidang perdagangan dan investasi, kemitraan terkait mineral penting (critical minerals), serta penguatan koridor rantai pasok yang memiliki tingkat ketahanan (resilience) tinggi.
Kata Menko Airlangga, proses perundingan selanjutnya akan dilanjutkan dalam beberapa putaran, baik satu, dua, maupun tiga kali pertemuan, dengan harapan dalam jangka waktu dua bulan ke depan, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam format perjanjian resmi yang disetujui kedua pihak.
"Nah hasil-hasil pertemuan tersebut akan dilanjuti dengan berbagai pertemuan bisa satu, dua, atau tiga putaran dan kami berharap dalam 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat," ujar dia.
