Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan gonjang-ganjing revisi Undang-Undang‎ Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Banyak yang tidak setuju, namun tidak sedikit pula yang menyetujui.
Sejumlah hal disorot dalam draf revisi UU KPK itu. Di antaraya masa tugas KPK yang diusulkan hanya sampai 12 tahun. Terkait hal ini, mantan pimpinan KPK Hariono Umar, menyayangkan jika itu benar-benar terjadi.
"Sayang kalau (KPK) hilang, sayang sekali. Karena komitmennya ada, tinggal meneruskan saja," ujar Hariono dalam diskusi ‎'Peta Jalan KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).
Hariono mengaku tidak bisa membayangkan jika KPK hilang dari peredaran. Padahal, KPK beberapa tahun lalu adalah lembaga yang ditakuti.
"Tahun 2010, KPK adalah lembaga yang patut dicontoh. Melihat KPK, koruptor berdebar-debar," ujar dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menambahkan, KPK awal dibentuk untuk memberantas korupsi yang tidak bisa dilakukan lembaga lain. Bagi dia, keberlanjutan KPK memang tak pernah lepas dari kepentingan politik.
"KPK bukanlah makhluk genuine yang sendiri. Keberlanjutan KPK tidak lepas dari kepentingan politik. Itu sangat mewarnai. Kita butuh sistem integrasi nasional," ujar Firdaus.
KPK, lanjut dia, dibentuk secara khusus, yakni menangani korupsi. Karena itu, road map yang dibuat KPK ke depan pun masih menghadapi hambatan.‎ Namun, bukan berarti pemberantasan korupsi harus terhenti karena hambatan itu.
"Hambatan beragam. Supervisi dan monitoring adalah hal penting. Tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti. Apakah road map KPK ini panduan pokok KPK?" ucap dia.
Menurut Firdaus, road map tentu dilakukan oleh pimpinan. Kalau (pimpinan) yang terpilih tidak baik, peta jalan ini tidak akan berguna dan menjadi bom bunuh diri bagi KPK. (Sun/Sss)
Eks Pimpinan Tidak Ingin KPK Dihilangkan
Hariono mengaku tidak bisa membayangkan jika KPK hilang dari peredaran.
diperbarui 28 Okt 2015, 15:24 WIBDiterbitkan 28 Okt 2015, 15:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Burung Garuda Adalah Lambang Negara Indonesia, Ini Makna dan Sejarahnya
Apa Arti Perikanan: Definisi, Jenis dan Pengelolaannya
VIDEO: Cinta Segitiga Berujung Tragis, Wanita Aniaya Rekan Kerja
PPKBD Adalah Singkatan dari Ini, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasinya
Jumbo, Perusahaan AS Kontribusi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hakim soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka: Cukup Dinyatakan Ada Kerugian Negara yang Nyata
Begini Nasib Waskita Karya Usai Merger dengan Hutama Karya
Cara Membuat Tempe Mendoan dengan Aroma Sedap Menggugah Selera
Asri Welas Gugat Cerai! Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang
7 Potret Sebelum dan Sesudah Rani DA3 Oplas, Lakukan 6 Prosedur Sekaligus
Tips Agar Suami Makin Sayang: Panduan Lengkap untuk Istri
Persiapan Maksimal, Petarung U-18 Indonesia Pede Wujudkan Target 5 Emas di Kejuaraan Dunia MMA 2024