Ketua DPR: Presiden Sepakat Revisi UU KPK untuk Menguatkan‎

DPR akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait revisi UU KPK tersebut.‎

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Okt 2015, 19:49 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 19:49 WIB
Ketua DPR
Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Gerardus Septian Kalis)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR telah melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa 13 Oktober 2015 di Istana Negara, Jakarta untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Selain itu, dibahas juga soal revisi UU KPK yang menjadi polemik di masyarakat.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, dari hasil rapat konsultasi tersebut, Presiden Jokowi menginginkan jika UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu direvisi, harus ditujukan untuk lebih menguatkan lembaga antirasuah tersebut.‎

"Kita sudah diskusi secara matang dengan Presiden, intinya Presiden dan juga DPR ingin adanya penyempurnaan revisi (UU KPK) yang tidak memberikan suatu kelemahan tapi penguatan terhadap KPK," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Padahal, tutur Setya, secara bersamaan penguatan kelembagaan juga diberikan kepada kejaksaan dan kepolisian. Untuk itu, pihaknya bersama Jokowi menyepakati revisi UU KPK ditunda.

"Jadi waktunya memang tidak tepat. Jadi antara Presiden dan DPR kita cari jalan keluar terbaik," tutur dia.

Masukan Berbagai Pihak

Selain itu, politisi Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait revisi tersebut.‎ "Tentu kita minta masukan baik dari sisi KPK, masyarakat dan semuanya untuk ini bisa berikan penguatan sehingga KPK semakin kuat," ujar dia.

Namun Setya belum bisa memastikan sampai kapan revisi UU KPK tersebut ditunda.‎ Meski Presiden telah menolak, revisi UU KPK tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015.

"Nanti kita lihat," tandas Setya Novanto.

Revisi UU KPK akhirnya memang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Sejauh ini ada 6 fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut, yaitu Fraksi PDIP (15 anggota), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 anggota), Fraksi Hanura (3 anggota), Fraksi Nasdem (11 anggota), Fraksi Golkar (9 anggota), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5 anggota).

Sedangkan 4 fraksi lainnya, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak ikut mengusulkan. (Ali/Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya