Asyik Pesta Sabu, 3 Janda di Bogor Diringkus Polisi

Saat itu, Santi mengaku tergiur mengonsumsi narkoba atas ajakan temannya.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Nov 2015, 16:49 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 16:49 WIB
2015113-Janda Pesta Sabu-Bogor
(Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Diduga sedang asyik pesta sabu, 3 janda diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. 3 Ibu rumah tangga tersebut ditangkap pada Senin 2 November malam.

Para penyalahguna barang haram itu yakni Ratih Melinda (29), Santi Susanti (38), dan Ika Mulyati (26). Mereka ditangkap di dapur rumah Santi, Jalan Layung Sari RT 006 RW 019, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu sisa pakai dan alat isapnya," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Maulana Mukarom, saat ekspose narkoba di Mapolres Bogor Kota, Selasa (3/11/2015).

Maulana menjelaskan, penangkapan 3 janda itu berawal dari laporan masyarakat setempat. "Mereka satu sama lain memang bertetanggaan," ujar dia.

Santi mengaku, dirinya baru pertama kali menggunakan narkotika itu. Saat itu, janda 2 anak ini mengaku tergiur mengonsumsi narkoba atas ajakan temannya.

"Waktu itu saya lagi banyak pikiran. Tiba-tiba Ratih datang ke rumah ngajakin pakai sabu," ujar perempuan yang keseharian menjual pakaian lewat media sosial itu.

Namun belum sempat menikmati sabu, kepolisian keburu menggerebek dia dan 2 rekannya. "Baru 2 hisap, itu pun enggak masuk-masuk. Saat dites urine juga hasilnya negatif, tapi tetep saja saya ditahan," ujar Santi.

Selain menangkap 3 janda, dalam Operasi Antik Lodaya selama 10 hari, Satuan Narkoba juga meringkus 8 pengedar dan 1 pengguna narkoba. Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 6,505 gram dan ganja 83 gram.

"Dari 12 pelaku, 8 orang adalah pengedar narkoba. Dari para pengedar ini kami sedang lakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal barang haram tersebut," ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra.

Bagi pengguna narkoba, kata Andi, mereka akan direhabilitasi setelah menunggu hasil keputusan pengadilan. "Pengguna dapat direhabilitasi setelah putusan pengadilan sudah inkrach," pungkas Andi. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya