BNN Musnahkan Sabu WN Nigeria yang Ditembak Mati

Peluru petugas mengakibatkan tersangka YB tewas. Petugas kemudian menyita sabu seberat 20,4 kg.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Okt 2015, 12:42 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2015, 12:42 WIB
20151029-BNN Musnahkan 22,4 kg Sabu-Jakarta
Petugas BNN membongkar kardus berisi narkotika jenis sabu yang disita dari dua kelompok pengedar di Gedung BNN Jakarta, Kamis (29/10/2015). Sabu seberat 22,4 kg dimusnahkan BNN dihadapan sejumlah saksi dan tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat total 22,4 kg. Sabu ini di dapat dari para tersangka pada 2 kasus berbeda. Salah satunya penangkapan WN Nigeria yang ditembak mati petugas.

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, WN Nigeria berinisial YB dan AS, terlibat aksi saling kejar di kawasan Brebes, Jawa Tengah. Rupanya, kedua tersangka terus melarikan diri sampai akhirnya petugas melepaskan tembakan.

"Pelaku ini mengendarai mobil membahayakan pengendara lain, membahayakan warga sekitar. Akhirnya petugas menembak pelaku," kata Slamet di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Peluru petugas mengakibatkan tersangka YB tewas. Petugas kemudian menyita sabu seberat 20,4 kg dari pelaku.

Baca Juga

Sementara kasus lainnya berhasil terungkap, saat petugas menangkap kurir wanita asal Indonesia berinisial NH. "Dari NH petugas mengamankan barang bukti sabu seberat dua kilogram. Sabunya disimpan di kardus sepatu," tambah Slamet.

Petugas lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap 2 kurir lainnya berinisial VF. Dalam penelusuran pemasok sabu, petugas berhasil menangkap WN Nigeria berinisial UGC di Apartemen Pakubuwono, Cipulir.

Seluruh barang bukti telah di tes di laboratorium BNN. Sabu kemudian dimusnahkan menggunakan alat insenerator.

Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, subsidier Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya