KPK Perpanjang Masa Tahanan Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo

Rinelda mengatakan, dia hanya menjalankan perintah Dewie Yasin Limpo untuk menerima uang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Nov 2015, 13:21 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2015, 13:21 WIB
20151013-KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan bagi tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua, Rinelda Bandaso.

Penahanan perempuan yang merupakan sekretaris pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo ini akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Terhitung sejak ia menandatangani surat dari penyidik berkaitan dengan hal itu, Jumat 6 November 2015.

"Ini perpanjangan masa tahanan," ujar Rinelda Bandoso saat dijemput petugas dari Rutan ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Rinelda yang turut tertangkap petugas KPK saat melakukan transaksi suap itu juga menjelaskan, dia hanya menjalankan perintah Dewie Yasin Limpo untuk menerima uang dari seorang pengusaha bernama Setiyadi dan Kepala Dinas Pertambangan Papua Iranius.

"Iya pasti," kata dia mengenai keterlibatannya dalam suap sebesar 177.700 dolar Singapura tersebut.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut sejak kapan atasannya ini sudah mulai berkomunikasi dengan kedua penyuap agar pengesahan proyek senilai ratusan miliar itu disahkan di DPR. Rinelda memilih langsung masuk ke Gedung KPK.

Rinelda ditangkap petugas sejak Selasa 20 Oktober 2015. Setelah diperiksa secara intensif ia pun bersama Dewie Yasin Limpo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya penerima suap.

Keduanya kemudian dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya