Ahok Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Monas

Upacara Hari Pahlawan tersebut akan digelar pada pukul 07.30 WIB.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Nov 2015, 06:51 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 06:51 WIB
Ahok Dapat Nilai Merah Dari DPRD
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Kamis (23/4/2015). DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan. Upacara dilangsungkan di lapangan eks IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Berdasarkan agenda yang dikutip dari beritajakarta.com, Selasa (10/11/2015), upacara Hari Pahlawan tersebut akan digelar pada pukul 07.30 WIB.

Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mewakili Ahok menghadiri upacara ziarah nasional di Taman Makan Pahlawan Nasional Kalibata, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2015, dengan inspektur upacara Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Untuk memperingati Hari Pahlawan 10 November hari ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajak masyarakat mengheningkan cipta secara serentak di masing-masing daerah.

"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, mari kita mengheningkan cipta selama 45 detik secara serentak pada 10 November 2015 pukul 08.15 waktu setempat," demikian imbauan Kemkominfo yang disebarluaskan melalui pesan singkat, Senin 9 November 2015.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pengendara untuk mengheningkan cipta dengan mematikan mesin 60 detik pada hari ini.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian, yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Pol Martuani‎ Sormin.

"Bersama ini diinformasikan kepada Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat imbauan yang diterima, Senin 9 November 2015. (Mvi/Rmn)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya