Penjambret Wartawati Diringkus Resmob Polda Metro

Pelaku spesialis penjambretan ini kerap menyisir sejumlah lokasi sebelum melakukan eksekusi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Nov 2015, 16:08 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 16:08 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jakarta - Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang penjambret wartawati media nasional, Selasa kemarin. Polisi juga membekuk dua penadah yang menerima barang hasil kejahatan pelaku.

"Kami tangkap tiga tersangka kasus penjambretan. Satu sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai penadah hasil penjambretan," ujar Kepala Subdit Resmob Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Pelaku penjambretan diketahui bernama Yaswaki alias Iyas (24). Sementara korban bernama Anya, wartawati yang saat itu tengah jalan kaki dan hendak menuju kantornya di Palmerah, Kamis (5/11/2015).

Eko membeberkan, pelaku sebelum beraksi melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi. Beberapa daerah yang kerap menjadi target operasinya antara lain di kawasan Palmerah, Kebayoran Lama, hingga Meruya.

"Tersangka ini mencari target korban ‎yang dianggap lemah. Biasanya korban perempuan yang tengah asyik bermain handphone," ungkap dia.

Sementara itu, Anya mengaku shock saat pelaku menjambret handphone-nya. Sontak saja dia langsung berteriak keras. "Saya langsung shock begitu handphone diambil pelaku," ujar Anya beberapa waktu lalu.

Kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang biasa digunakan pelaku melancarkan aksinya. Juga sebuah handphone milik korban berikut sim card di dalamnya.

Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Dry/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya