Fadli Zon: Usut Kasus SN, MKD Bisa Panggil Luhut Panjaitan

MKD mempunyai waktu 2 pekan atau 14 hari untuk memutuskan, apakah kasus SN bisa dilanjutkan atau tidak.‎

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Nov 2015, 14:07 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 14:07 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan untuk mengusut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa saja memanggil Menko Polhukam Luhut Panjaitan. Sebab, nama mantan Kepala Staf Kepresidenan itu disebut-sebut dalam rekaman percakapan oknum politikus SN saat meminta jatah kepada PT Freeport Indonesia.

"Bisa saja begitu (memanggil Menko Luhut) dan itu kan mengenai materi. Kita tidak tahu seperti apa," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan MKD mempunyai waktu 2 pekan atau 14 hari untuk memutuskan apakah kasus SN bisa dilanjutkan atau tidak.‎

"Nanti dilihat 14 hari, dilanjutkan atau tidak kita lihat saja," ujar Fadli Zon.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ‎Desmond Junaidi Mahesa justru mengimbau MKD untuk berhati-hati dalam menyikapi transkrip rekaman yang beredar tersebut.

"Transkipan rekaman yang beredar itu belum tentu benar. MKD harus berhati-hati menyikapi itu. Kan, belum diverifikasi," kata Desmond.

Namun, jika transkrip rekaman yang sudah menyebar itu benar, Desmond menyatakan MKD harus memanggil nama-nama yang disebutkan dalam rekaman tersebut.

"Iya dong panggil. Tapi pertanyaannya MKD berani tidak dan MKD masih bisa dipercaya tidak?" ujar Desmond. (Nil/Mut)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya