Adian PDIP: Setya Novanto Harus Dinonaktifkan dari Ketua DPR

Adian pernah melaporkan Setya Novanto ke MKD.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Nov 2015, 10:59 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 10:59 WIB
20150907-Anggota DPR Laporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke MKD-Jakarta
Sejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Senin (7/9/2015). Mereka menilai telah melakukan pelanggaran etik dengan menghadiri kampanye calon Presiden AS Donald Trump. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Adian Napitupulu menilai Ketua DPR Setya Novanto sebaiknya dinonaktifkan agar tidak ada intervensi terhadap pemeriksaannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal ini terkait dengan politikus berinisial SN, yang diduga Setya Novanto, yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD DPR atas dugaan meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ya Setnov harus dinonaktifkan dulu dari jabatan sebagai anggota DPR agar menjamin tidak ada intervensi dalam penyidikan. Ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan terbuka tanpa intervensi, belajar kasus Donald Trump," kata Adian di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Anggota Komisi VII DPR ini mengatakan dia bersama beberapa anggota Dewan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Amerika Serikat di sela-sela agenda Inter Parliamentary Union (IPU) Speakers Conference, yaitu Konferensi Ketua Parlemen Dunia ke-4 yang berlangsung dari 31 Agustus hingga 2 September.

Bentuk intervensi yang ia maksud adalah saat Mahkamah Dewan memanggil Sekjen DPR untuk dimintai keterangan, tetapi mendapat larangan dari pimpinan DPR. "Melarang Sekjen DPR dipanggil MKD itu kan intervensi," ujar dia.

Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) telah memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto dan Fadli Zon sebagai bentuk pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran.

Adian mengatakan jika Setnov mau legawa untuk dinonaktifkan dari pimpinan DPR dan akhirnya tak terbukti seperti yang dilaporkan Sudirman Said, nama baiknya akan dipulihkan oleh MKD dan diklarifikasi langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun jika tudingan Sudirman Said benar, maka Setya Novanto harus diberhentikan.

"Kalau tak terbukti dipulihkan kembali. Kalau terbukti kalau benar itu terjadi dia melakukan pelanggaran berat. Tak hanya dicopot dari pimpinan DPR, tapi juga dari keanggotaannya‎," ucap Adian. (Mvi/Mut)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya