Bareskrim Akan Buktikan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Mobile Crane

Wadir Eksus membantah pernyataan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Nov 2015, 12:11 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2015, 12:11 WIB
20151109-Diperiksa 10 Jam, RJ Lino Angkat Dua Jempol
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 10 jam dengan 10 pertanyaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Eksus) Bareskrim Polri Kombes Agung Setya memastikan ada unsur pidana dalam proyek pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pernyataan Agung ini membantah pernyataan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Pada pemeriksaan Rabu, 18 November 2015 kemarin, Lino menyatakan bahwa proyek yang menelan biaya hingga Rp 45 miliar itu sama sekali tidak terdapat unsur pidana. Bahkan, ia juga mengatakan belum ada tersangka atas kasus tersebut meski kepolisian sebelumnya menyebutkan telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang membuktikan unsur pidana itu penyidik bukan yang lain," kata Agung, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Lebih lanjut, ia meminta agar publik menunggu proses pembuktian perkara yang terjadi di tubuh perusahaan plat merah itu. Penyidik, sahut dia, masih mengusut kasus tersebut hingga kini.

Wadir Eksus menambahkan penyidikan merupakan serangkaian kegiatan penyidik guna membuat terang perkara termasuk menerangkan kasus pengadaan alat derek ini. Ia meminta agar pihak yang berkepentingan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus.

"Kita semua mesti memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja. Mereka sedang bekerja," ucap Agung. (Din/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya