Liputan6.com, Jakarta - Satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat menggerebek warnet di Jalan Jelambar Utama Sakti Nomor 29 RT 03 RW 07, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tempat tersebut ditengarai sebagai pabrik pembuat sabu rumahan.
Dalam penggerebekan Kamis 19 November 2015 pukul 00.30 WIB itu, petugas mengamankan 20 gram kristal sabu siap pakai. Barang haram itu diduga baru selesai diramu pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Rudi Heriyanto Adi Nugroho mengatakan anggotanya meringkus 3 tersangka. Yaitu wanita berinisial DS (32) selaku pengawas produksi sabu, serta 2 pria berinisial BS (39) sebagai peracik sabu dan YT (36) penjaga warnet yang mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut.
Advertisement
Mantan Kabag Inpam Biro Paminal Divisi Propam Polri ini menjelaskan, DS merupakan istri dari Hasan, terpidana narkoba di Lapas Cipinang. Hasan divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga
DS lalu memanfaatkan BS untuk meramu sabu sesuai 'resep' yang diberikan sang suami, Hasan.
"Home industry ini terkait dengan tersangka Hasan, narapidana di lapas yang sudah mendekam sejak 1,5 tahun lalu. Tapi masih juga melakukan aksinya. Tersangka tersebut (Hasan) tertangkap di lokasi ini juga. Saudari DS nerupakan istri si Hasan," kata Rudi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/11/2015).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, sabu racikan BS berkualitas bagus dan cukup diminati di kalangan pecandu. Terbukti banyaknya pengguna sabu yang mencari produk mereka.
Selain itu, para tersangka juga memasang harga lebih murah dari harga sabu pada umumnya. Padahal, bahan dasar sabu racikan kelompok ini adalah obat asma yang mudah ditemui di warung-warung.
"Berdasarkan keterangan tersangka, harga sabu mereka lebih murah dari harga pasar, tapi produknya banyak dicari. Bahan-bahannya juga obat generik untuk melegakan saluran pernafasan. Tapi diramu lagi oleh saudara BS yang merupakan anak buah Hasan," ujar Rudi.
Pabrik ini mampu memproduksi 20 sampai 30 gram sabu dalam sehari.
Kepada polisi, DS mengaku baru sebulan terakhir menjalani bisnis gelap sabunya itu.
Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang menjadi bahan dasar maupun alat pembuatan sabu yaitu hampir 2.000 butir pil asma, 2 jirigen cairan kimia bening, alat suling, 2 buah wadah plastik masing-masing berisi kristal sabu dan endapan sabu.
"Sekali produksi bisa menghasilkan antara 20-30 gram per hari. Yang sudah jadi ada 20 gram, kami amankan berikut sekitar 1.900 butir pil obat pernapasan," tandas dia.
Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ali/Vra)