Gara-gara Sabu, Pengantin Baru di Pekanbaru Gagal Malam Pertama

Si pengantin laki-laki ditahan polisi, beberapa jam setelah dirinya menggelar resepsi pernikahan di rumahnya.

oleh M Syukur diperbarui 16 Nov 2015, 23:28 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 23:28 WIB
Lagi, BNN Musnahkan 18 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan ketika pemusnahan barang bukti tersebut di kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/6). Sebanyak 18 kg sabu dan 622 butir ekstasi hasil pengungkapan BNN itu dimusnahkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Pekanbaru - Baru saja menjadi pengantin baru, lelaki berinisial L asal Desa Kelemantan Barat, Kabupaten Bengkalis, Riau, terpaksa berurusan dengan polisi.

Niat bulan madu dan menghabiskan waktu bersama istri tercinta pun kandas karena barang haram sabu.

Ia terpaksa meringkuk di sel tahanan di malam pertamanya karena diduga menjadi bandar sabu.

Ketika menggeledah kediaman L, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram berikut bong atau alat isap sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kapolsek Bengkalis Kota Iptu Harry Priambodo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek. Kasus ini masih dikembangkan lagi," kata Harry Priambodo di Bengkalis, Senin (16/11/2015).

Harry menyebutkan, L ditangkap di rumah istri yang baru saja dinikahinya pada Minggu malam, 15 November lalu. Saat itu, L baru saja menyelesaikan resepsi pernikahannya.

"Awalnya dari tangan L diamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu," ungkap Harry.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah asal tersangka di Desa Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu. Dari rumahnya ini polisi mengamankan 1 paket besar narkotika jenis sabu.

"Paket ini isinya ada 500 gram narkotika yang diduga sebagai narkoba jenis sabu," ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dms/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya