Fadli Zon Sebut Sudirman Said Catut Nama Presiden

Menurut Fadli, Sudirman mengaku sudah mengantungi izin Jokowi untuk melapor ke MKD tapi hal itu dibantah Jokowi melalui Luhut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Nov 2015, 12:22 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 12:22 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pihak yang sesungguhnya mencatut nama Presiden Joko Widodo. Sebab, Sudirman mengaku sudah mengantongi izin Jokowi untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal permintaan saham pada Freeport.

Padahal, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menampik laporan yang dilakukan Sudirman Said atas perintah Presiden Jokowi.

"Yang mencatut nama presiden adalah SS, karena dia bilang yang memerintah dia (lapor MKD) adalah presiden. Dan itu dibantah melalui Pak Luhut bahwa presiden tidak pernah memerintahkan termasuk lapor MKD," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

"Jadi di sini pasti ada yang bohong. Dan jelas saudara Sudirman Said dianggap oleh Pak Luhut sebagai insubkoordinasi," tambah dia.

‎Wakil Ketua Umum Gerindra ini juga mempertanyakan bagian mana dari rekaman wawancara yang menyatakan Ketua DPR Setya Novanto meminta jatah saham. Menurut dia, Setya sama sekali tidak menyebut angka 20 persen.

"Di mana disebut minta 20 persen oleh saudara Ketua DPR. Saya bukan membela ya, tapi cari kebenaran harus jernih," kata Fadli.

Fadli Zon pun yakin Setya Novanto tidak mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Lulusan Sastra Rusia dari Universitas Indonesia ini pun menjamin hal tersebut.

"Saya jamin tidak ada pencatutan dalam rekaman ini, buktikan. Saya juga ahli bahasa. Tidak ada di situ dibilang minta saham 20 persen, 11 untuk presiden, 9 untuk JK. Itu tidak ada," tegas dia.‎

Fadli Zon menjelaskan dalam rekaman serta transkrip yang beredar, hanya berisi pembicaraan omong kosong. Isi pembicaraan juga tidak ditindaklanjuti.

"Dan juga itu obrolan omong kosong semua, yang tidak pernah ada kejadian, yang tidak pernah ada follow up-nya," tandas Fadli Zon.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015 melaporkan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia. Dalam laporan itu, Sudirman melaporkan anggota DPR berinisial SN.

Sementara SN yang diduga Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tudingan miring tersebut.

Pertemuannya dengan bos perusahaan tambang itu dinilai hanya untuk mengetahui bagaimana masalah perpanjangan kontrak karya dan lainnya.

"Saya tahu kapasitasnya memang cuma ingin tahu waktu bertemu itu. Hati-hatilah kepada saya. Hati-hati bahwa soal Freeport ini kan kepentingan jauh. Jadi, kalau saya dibilang saya minta saham itu enggak mungkin," kata Setya di kediamannya, Jakarta, Rabu 18 November 2015.

Menurut Setya, dia tidak akan meminta saham kepada Freeport karena dia menghormati kode etik baik yang ada di Indonesia dan Amerika.

"Yang kita kenal itu adalah peraturan foreign corruption practice act itu aturanya tentang transparansi masalah penyuapan dan korupsi. Dalam investasi baik di Amerika maupun luar Amerika," ujar Setya. (Nil/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya