Polri Belum Terima Rekaman Setya Novanto dari MKD

MKD mengatakan akan meminta bantuan kepolisian untuk meneliti bukti rekaman yang diberikan oleh Menteri ESDM.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Nov 2015, 14:41 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 14:41 WIB
20151030-Anang Iskandar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) berniat meminta bantuan Bareskrim Polri untuk memeriksa lebih dalam rekaman suara dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden. Rekaman itu diduga berisi pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dan pimpinan PT Freeport Indonesia.

Namun, sampai saat ini Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi permintaan pendalaman rekaman dari MKD itu.

"Ah, datang saja belum kok," kata Anang di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Saat ini, rekaman berikut transkrip pembicaraan yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said itu masih ada di MKD.

"Belum. Transkripnya masih di sana (MKD)," tambah dia.


Anang pun memilih meninggalkan ruang rapat menuju ke Toyota Fortuner hitam yang ditumpanginya saat datang ke Kemenko Polhukam. Dia memastikan belum ada data apapun yang diterima Bareskrim terkait kasus ini.

"Belum, kok enggak percaya. Belum masih di sana," tutup Anang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan meminta bantuan kepolisian untuk meneliti bukti rekaman yang diberikan oleh Menteri ESDM.

"‎Rencana begitu (verifikasi), kita mau copy satu dulu dan copy-nya rencana dikirim minta bantuan pihak kepolisian untuk diteliti sambil parsial MKD juga menelaah," kata Dasco. (Nil/Bob)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya