Menkumham Cabut SK Golkar Munas Ancol Setelah Pilkada Serentak

Yasonna menjelaskan bila SK tersebut dicabut saat ini, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Nov 2015, 17:38 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 17:38 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan mencabut surat keputusan (SK) Golkar Munas Ancol, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan untuk mengembalikan kepengurusan ke Munas Riau. Pencabutan akan dilaksanakan setelah pilkada serentak 9 Desember.

"Ya habis pilkada, biar jangan ada komplikasi.‎ Pastilah (cabut SK Munas Ancol), putusan MA kita hormati," kata Yasonna,‎ di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dia menjelaskan bila SK tersebut dicabut saat ini, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru. Sehingga akan mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak.


"Kan saya diberikan undang-undang waktu, jadi maksud saya kalau sekarang ini pilkada. Jangan ada komplikasi dulu, ada kegaduhan nanti. Biar saja karena ini sudah berjalan baik sampai pilkada selesai," tegas Yasonna.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical sebagaimana putusan No 490K/TUN/2015. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan mengadili sendiri dan menyatakan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan kata lain, kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono gugur dan kepengurusan kubu Ical kini legal secara hukum. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya