OC Kaligis Minta Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Jaksa menuntutnya hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Nov 2015, 14:39 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 14:39 WIB
20151118- OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara-Jakarta-Helmi Afandi
OC Kaligis terlihat sedih usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015). JPU KPK menuntut Kaligis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sebab, mereka menuntutnya hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Menurut Otto, hal ini berbanding terbalik dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro selaku penerima suap, yang hanya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Apalagi, Tripeni dalam hal kapasitasnya sebagai penegak hukum.

"Lucunya kan ini tuntutan (Tripeni) hanya 4 tahun, mestinya saya cuma jadi 50 persen dong, jadi 2 tahun kalau menurut teori. Tapi kok malah 10 tahun?" ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Hari ini OC Kaligis akan membacakan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan Jaksa KPK. Dalam tulisannya sebanyak 54 halaman tersebut, pengacara berusia 74 tahun ini akan menjelaskan di hadapan hakim mengenai sejumlah hal yang dinilainya janggal. Salah satunya adalah mengenai pihak yang berinisiatif memberikan suap kepada hakim.

"Contohnya (hakim) Dermawan Ginting yang suruh Gary ke sana. Itu bukan suruhan OC Kaligis, Kemudian ketika Tripeni ditanya hakim apakah OC Kaligis kasih duit, dia bilang tidak untuk keputusan, itu saja," kata dia.

Saat diminta mengungkapkan lagi isi nota pembelaannya, ayah artis Velove Vexia ini berjanji hanya akan membeberkannya dalam persidangan yang belum juga dimulai.

"Itu intinya kan banyak fakta yang digelapkan banyak sekali," pungkas OC Kaligis.


Jaksa menilai OC Kaligis terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam tuntutan jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap secara terang benderang bahwa OC Kaligis bersama-sama anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur aliaa Gary, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti telah memberikan sejumlah uang pada Hakim dan Panitera PTUN.

Kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, lanjut Jaksa, OC Kaligis memberikan suap sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$ 15.000. Kepada Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar US$ 5.000. Serta memberi suap kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar US$ 2.000.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini kata Jaksa, terdakwa OC Kaligis selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum.

Selain itu, pengacara berusia 74 tahun tersebut juga tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat dan tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakkan hukum.

"Hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, yakni 74 tahun dan banyak menulis buku tentang hukum yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum," terang jaksa. (Nil/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya