Eks Pimpinan KPK: Putusan MKD Tak Buat Setnov Terjerat Pidana

Menurut pria yang kini menjadi praktisi hukum itu, putusan MKD bukan fakta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2015, 18:04 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2015, 18:04 WIB
20151027-Chandra M Hamzah -Jakarta
Mantan Komisioner KPK, Chandra M Hamzah menghadiri upacara peringatan Hari Listrik Nasional ke-70 di Gedung PLN Pusat Jakarta, Selasa (27/10) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, tengah menjadi sorotan. Banyak yang menilai ada unsur pidana dalam pelanggaran yang diduga dilakukan Setya. Namun, Polri mengatakan proses hukum menunggu putusan MKD.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah berbeda pendapat dengan Polri soal dugaan adanya unsur pidana dalam kasus Setnov. Dia mengatakan langkah untuk mencari unsur pidana, tidak tergantung MKD.

"Tapi tergantung dari fakta hukum, apalagi ini bukan delik aduan," ujar Chandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat 27 November 2015.

Menurut pria yang kini menjadi praktisi hukum itu, putusan MKD bukan fakta. "Putusan MKD itu bukanlah fakta untuk penegakan hukum," jelas Chandra.

Dia pun menjelaskan harus ada beberapa unsur yang perlu diteliti lebih dalam, demi memenuhi adanya dugaan pidana.

"Jadi ini perlu dilihat apa motivasi perbuatan ini. Apa yang terjadi detik demi detik, ada apa di balik ini. Jika sudah menemukan faktanya, baru mencari siapa yang terlibat," pungkas Chandra.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan pihaknya tak mau terburu-buru mengambil keputusan untuk melanjutkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto ke jalur hukum.

"Kami lebih baik menunggu hingga clear dan jelas ada pidananya atau tidak. Kalau ada pidananya menyangkut apa," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 27 November 2015.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan politikus Senayan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menyambangi gedung DPR untuk melaporkan dugaan praktik pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Saat bertemu MKD, Sudirman Said menyerahkan transkip rekaman pembicaraan antara politikus berinisial SN yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi Freeport MS serta inisial R yang diduga seorang pengusaha. Sudirman mengaku telah melaporkan Setya Novanto ke MKD atas tuduhan perbuatan tercela. (Bob/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya