Hadapi Vonis, Pembunuh Tata Chubby Tertunduk Lesu

Prio dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Nov 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 15:44 WIB
20151102-Pembunuh-Tata-Chubby-Jakarta-M-Prio-Santoso
Petugas mengawal M Prio Santoso pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015). M Prio Santoso dihukum 18 tahun penjara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus dugaan pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih, sang pemilik akun Twitter @tata_chubby, pekerja seks komersial via online dengan terdakwa Prio Santoso.

Pantauan Liputan6.com di pengadilan, Senin (30/11/2015), Prio tertunduk lesu. Dia menutupi wajahnya dengan peci.

Prio sempat bercakap-cakap dengan pengacaranya. Saat ketua majelis hakim Nelson Sianturi memanggilnya untuk duduk di kursi terdakwa, Prio yang mengenakan peci hitam tetap menunduk.

Majelis hakim memulai persidangan pada pukul 14.30 WIB dari jadwal yang seharusnya pukul 14.00 WIB.

Pengacara Prio, Ahmad Ramzy, berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada kliennya. "Saya cuma minta ini bisa adil, adil bagi klien saya," ucap Ahmad.


Terdakwa Pembunuh Tata Chubby, Prio Santoso menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Prio dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melanggar Pasal 339 KUHP. JPU menilai terdakwa bersalah karena membunuh dengan pemberatan terhadap wanita pemilik akun @tataa_chubby.

Dalam berkas tuntutan, Prio disebutkan telah mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik. Tak hanya itu, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan kaus kaki, sehingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ramzy juga membantah jika pembunuhan terhadap Tata Chubby sudah direncanakan oleh kliennya. Prio sama sekali tidak terpikirkan untuk membunuh Mpih. Kedatangannya murni hanya untuk melakukan hubungan badan.

 

Dia menegaskan tuntutan 18 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya dinilai terlalu gegabah. JPU dinilai tidak melihat fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.

Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.

Di kamar kos tempat pembunuhan, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut. Prio membunuhnya lantaran perempuan itu menyinggung soal bau badan. Setelah membunuh, terdakwa Prio yang berprofesi guru les privat itu juga membawa harta benda milik Deudeuh. (Mvi/Ans)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya