RJ Lino: Pengadaan Mobile Crane Tidak Melanggar Aturan

Lino menuding adanya informasi yang tidak lengkap yang didapatkan oleh DPR terkait kontrak tersebut.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 30 Nov 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 16:26 WIB
20151118- Bareskrim Cecar RJ Lino Selama 6 Jam-Jakarta- Gempur M Surya
Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (18/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 6 jam dengan 12 pertanyaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan Bareskrim Polri atas Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang berlangsung sejak pagi tadi sekitar pukul 09.10 WIB, telah usai. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam itu, menurut Lino tidak ada hal spesifik yang ditanyakan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Lino juga menuturkan proses pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan BUMN yang ia pimpin, telah melewati prosedur yang benar. Hal itu disampaikannya Lino usai menjalani pemeriksaan.

"Semua proses yang kita adakan itu sesuai dengan proses governance yang sudah kita kerjakan, tidak ada yang kita langgar," ujar RJ Lino di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Dengan tegas ia mengulang tidak adanya peraturan yang dilanggar secara khusus mengenai kontrak JICT dan Pelindo II. Hal tersebut terkait dengan tanda tangan kontraknya di HPH.

"Tidak ada satu pun hal yang menyalahi aturan dan peraturan yang kita langgar, yang kita lakukan semua itu sesuai good governance yang harus kita kerjakan," kata Lino.

Lino menuding adanya informasi yang tidak lengkap yang didapatkan oleh DPR terkait kontrak tersebut. Semua dirasa Lino telah lengkap.

"Tapi setelah kita lengkapi sekarang kan selesai, jadi tidak namanya IPC itu," pungkas Lino. (Ron/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya