Liputan6.com, Gorontalo - TNI akan membeli helikopter AW 101 buatan Italia. Rencana ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Pembelian itu diprediksi bakal menimbulkan kerugian negara.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Elnino M Husein Mohi menjelaskan, rencana tersebut akan merugikan negara karena lebih mahal dari buatan dalam negeri.
TNI juga dituding melanggar Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal ini mewajibkan pemerintah menggunakan alat pertahanan produksi dalam negeri.
Elnino menjelaskan, kebijakan mengganti Super Puma dengan AW 101 tidak sesimple yang dikemukakan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna.
Baca Juga
Peraturan di Indonesia mengharuskan produsen AW 101, Agusta Westland Italia menggandeng industri dalam negeri sesuai Pasal 43 ayat 5 huruf b UU No 16 Tahun 2012. Ayat itu menyebut, pengadaan peralatan pertahanan dan keamanan produk luar negeri harus mengikutsertakan industri pertahanan dalam negeri.
"Siapa lagi yang mau menggunakan produk dalam negeri kalau bangsa sendiri tidak mau menggunakannya? Dengan membeli dari PT DI, maka 30 persen dari uang rakyat itu akan kembali ke negara. Setidaknya dalam bentuk pembelian bahan baku lokal dan 700 teknisi anak bangsa bisa melanjutkan hidupnya dari perusahaan ini," terang Elnino M Husein Mohi kepada Liputan6.com, di Gorontalo, Selasa (1/12/2015).
Bahkan, politikus Gerindra ini juga menyindir Presiden Joko Widodo tentang penggunaan mobil ESEMKA menjadi kendaraan dinasnya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Demi kepentingan bangsa ini, marilah bijaksana dalam mengambil kebijakan. Saya yakin, jika Presiden RI konsisten, maka dia akan pakai PUMA sebagaimana dulu dia pernah pakai mobil ESEMKA atas nama nasionalisme," pungkas Elnino.