Alami KDRT, Mantan Anggota DPR Noriyu Laporkan Suami ke Polisi

Suami Noriyu yang merupakan politisi Partai Gerindra berinisial SP diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Des 2015, 09:36 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 09:36 WIB
Berkat Nova Riyanti, UU Kesehatan Jiwa Terbentuk dan Disahkan
Tujuan psikiater Nova Riyanti Yusuf masuk menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 tercapai. UU Kesehatan Jiwa Terbentuk

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf atau yang dikenal dengan Noriyu (38) melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya. Sang suami yang merupakan politisi Partai Gerindra berinisial SP diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Korban Nova Riyanti Yusuf, mantan anggota DPR dari Demokrat. Terlapor suaminya atas nama SP yang dikatakan sering melakukan tindak KDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2015).

Krishna mengatakan, kasus ini ditangani Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya. Seharian, penyidik membuat BAP atas laporan Noriyu dan melakukan visum untuk membuktikan kebenaran ucapannya.

"(Noriyu) sedang diperiksa di Renakta. Sampai (Selasa) malam masih dilakukan pemeriksaan. Sudah dilakukan visum juga. Yang bersangkutan kemarin datang ke Polda, minta perlindungan hukum," terang Krishna.

Penyidik saat ini melakukan penyelidikan di apartemen milik Noriyu untuk mencari bukti yang memperkuat dugaan KDRT. "Anggota ke apartemen dan melakukan pemeriksaan awal. Sementara (Selasa) malam korban dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tutup Khrisna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya