Liputan6.com, Jakarta - Tabrakan maut antara Metro Mini B80 jurusan Kali Deres-Kota dan Commuter Line di perlintasan sebidang, di Angke, Jakarta Barat, menyebabkan 18 jiwa melayang. Kecelakaan pada Minggu 6 Desember 2015 pagi, itu menyentil sejumlah pihak.
Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta Organda bergerak. Mereka ingin Organda bisa menertibkan para sopir yang tidak tertib.
"Kami meminta agar Organda dapat menindak tegas bagi para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan itu," ujar Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Baca Juga
Dia pun tidak mau jika pihaknya disalahkan atas kejadian tersebut. Dia menilai kejadian kemarin merupakan kecelakaan lalu lintas bukan kecelakaan kereta api.
"Kecelakaan yang terjadi itu kecelakaan jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian, sehingga apa yang terjadi kemarin itu di luar kesalahan prosedur kami," ungkap Hermanto.
Dia juga menegaskan dalam beberapa perundangan tentang angkutan jalan, setiap pengendara maupun pejalan kaki wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Di mana, dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 disebutkan bagi para pengendara motor di perlintantasan kereta api yang tak berhenti saat perjalanan kereta dapat dipidana," pungkas Hermanto.