Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menilai wajar marahnya Presiden Jokowi saat menanggapi kasus pencatutan namanya yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
"Ya pantaslah marah," kata Luhut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Lantas, apakah Jokowi akan memperkarakan kasus tersebut? Namun, Luhut menilai, sang presiden tak akan mengambil langkah serius itu lantaran kesibukannya mengurus hal tersebut.
"Kalau itu (laporan polisi), saya enggak tahu, tanya saja presiden. Saya rasa Presiden
sibuk dengan masalah persiapan program tahun depan," ujar Luhut.
Baca Juga
Lalu, apakah ada perintah dari Jokowi untuk segera mencari pengusaha Riza Chalid yang saat ini telah pergi ke luar negeri?
"Tanya Kapolri lah," kata Luhut.
Kasus ini terkait dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015 yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
MKD sebelumnya telah melakukan 2 kali sidang terbuka dengan menghadirkan Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sementara pada Senin 7 Desember 2015, sidang yang menghadirkan Setya Novanto berlangsung secara tertutup.
Advertisement
Senin 7 Desember 2015, dengan raut wajah serius, Presiden Jokowi meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mempermainkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
"Proses yang berjalan di MKD harus dihormati, tapi tidak boleh yang namanya lembaga negara dipermainkan. Lembaga negara itu bisa kepresidenan, bisa lembaga negara yang lain," ucap Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan nada bicara yang semakin meninggi, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan diejek dengan kata-kata negatif. Bahkan, ia menyebut tidak masalah disebut sebagai presiden koppeg atau keras kepala, seperti yang disebut dalam rekaman yang menjadi barang bukti kasus 'Papa Minta Saham' itu.