Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis ini terpaksa ditunda lantaran hakim ketua yang menyidangkan perkara ini, Hakim Sumpeno sedang sakit. Ia harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
"Sedianya memang hari ini adalah putusan, tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sidang dirawat, opname," ujar hakim anggota, Afirin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Advertisement
Hakim kemudian memutuskan bahwa sidang akan ditunda hingga Kamis 17 Desember pekan depan.
"Kalau tidak ada lagi kita tunda satu minggu, Kamis. Mudah-mudahan majelis sudah sembuh. Baik, Kamis tanggal 17 yah," pungkas hakim.
Baca Juga
Pada perkara ini, OC Kaligis sudah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Ia dinyatakan telah secara sah bersalah karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan terkait penanganan korupsi Bansos Sumatera Utara yang telah menjerat Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar OC Kaligis dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengacara senior 74 tahun tersebut langsung marah saat diminta tanggapannya atas tuntutan jaksa. Menurut dia, KPK berlaku subjektif dalam menyusun surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"(Tuntutan) itu penuh dengki," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 November 2015.
Ia menilai, tuntutan jaksa tersebut sengaja dibuat memberatkan, lantaran dirinya pernah menulis sejumlah buku yang dianggap menyudutkan KPK.