Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara Otto Cornelis (OC) Kaligis akan menjalani sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelum sidang berlangsung, pengacara senior ini langsung menyatakan akan mengajukan banding jika vonis yang dijeratkan hakim kepadanya lebih berat dari hukuman 3 tahun penjara.
"Kalau vonis di atas 3 tahun kita pasti banding," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga
Pengacara berusia 74 tahun itu menyatakan, banding diajukannya karena kesalahan dirinya hanya memberikan uang kepada panitera PTUN Syamsir Yusfan, bukan kepada ketiga hakim PTUN Medan yang kini juga sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan pemberian ini tidak terkait perkara korupsi bansos yang ditanganinya.
"Yang satu paket sama saya, panitera saja divonis 3 tahun," tutur dia.
Sementara itu, lanjut Kaligis, jika nantinya hakim menjatuhkan vonis kurang dari 3 tahun juga bukan berarti ia tidak akan banding. Bersama tim pengacaranya, ia tidak akan langsung menerima, tergantung isi putusan hakim.
"Kami akan pikir-pikir," pungkas OC Kaligis.
Sebelumnya, OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPU). Jaksa menilai, Kaligis telah terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebesar US$ 27 ribu dan SG$ 5 ribu terkait penanganan perkara korupsi bansos yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.