Selain Artis, Polisi Juga Incar Pria Hidung Belang

Penikmat jasa para artis yang menjajakan diri itu akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Des 2015, 15:40 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 15:40 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dan artis PR saat diperiksa polisi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan dua artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan PR yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi.

Mereka diamankan bersama dua muncikari lainnya berinisial O dan F di hotel berbintang lima di kawasan Jakarta Pusat.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengingatkan, pihaknya tak hanya menjerat pelaku berinisial O dan F. Namun, Umar juga mengancam akan menjerat para lelaki hidung belang yang menikmati jasa dari para artis tersebut.

Hal itu, tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Jadi si hidung belang atau si pemakai tertangkap tangan kita akan kenakan itu. Cuma dalam undang-undang harus tertangkap tangan," tegas Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Menurut Umar, makin menjamurnya kasus dugaan TPPO dengan berkedok prostitusi, karena banyaknya permintaan dari si hidung belang.

Untuk itu, ia pun akan menindak tegas para pria hidung belang pengguna jasa prostitusi di kalangan artis sehingga dapat menekan permintaan.

"Supply (persedian) kan muncul karena ada permintaan. Kalau tidak, mau jualan apa?. Makanya kita sosialisasikan bagi para pengguna, waspadalah. Karena ada ancaman hukumannya," tandas Umar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya