Bareskrim Tegaskan Kasus Nikita Mirzani Bukan Prostitusi Online

Kepolisian berpegang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 11 Des 2015, 12:51 WIB
Diterbitkan 11 Des 2015, 12:51 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menegaskan tidak menggunakan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dalam kasus pengamanan 2 artis seksi NM dan PR. Pengacara NM yakni Partahi Sihombing telah menyatakan NM adalah Nikita Mirzani.

Kasubdit III Ditipidum Kombes Umar Surya Fana mengatakan penyidik tetap menggunakan pasal perdagangan manusia.

"Ini bukan pengungkapan prostitusi online seperti yang diberitakan. Ini salah satu bentuk eksploitasi manusia," ujar Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Menurut dia, kepolisian berpegang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Itu pun, hanya untuk kedua orang berinisial O dan F yang diduga menjadi muncikari.

"Pasal 2 dengan mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi seksual terhadap korban. NM dan PR ini korban," kata Umar.

Prostitusi online yang melibatkan artis kembali terungkap setelah polisi mengamankan 2 artis Ibu Kota berinisial NM dan PR, Kamis 10 Desember 2015 malam. Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat jaringan prostitusi online yang dikendalikan oleh tersangka O dan F.

2 Muncikari yang juga ditangkap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NM dan PR merupakan bagian dari korban perdagangan manusia. 

Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 telepon genggam dan bukti transfer uang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya