Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa kecelakaan tabrak lari bus Kopaja P19 di Bundaran Hotel Indonesia Minggu pekan lalu, hanyalah satu dari ribuan peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jakarta.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sepanjang periode Januari hingga November 2015 terjadi kecelakaan lalu lintas dengan pelaku tabrak lari sebanyak 1.294 kasus.
Baca Juga
"Angka kasus tabrak lari di wilayah Polda Metro Jaya masih memprihatinkan. Ada 1.294 kasus (tabrak lari), 117 korban di antaranya meninggal dunia dan 1.083 luka ringan dan 94 kendaraan yang jadi korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Iqbal mengatakan, jika seseorang terbukti melakukan tabrak lari, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 312 juncto Pasal 310,311,315 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp 75 juta
 .
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan, terlibat kecelakaan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau lapor ke kantor polisi dapat dipidana," tegas Iqbal.
Ada beberapa latar belakang yang mendorong terjadinya tabrak lari. Pertama, pelaku ingin lepas tanggung jawab dan sanksi pidana yang mengancam.
Kedua, pelaku takut dihakimi massa sekitar. Ketiga, pelaku panik dan bingung sehingga bergegas meninggalkan lokasi kecelakaan.
"Faktor yang membuat seseorang tabrak lari ada banyak. Antara lain tidak mau tanggung jawab dan paham risiko hukumnya. Lalu pelaku takut dihakimi massa karena biasanya kan begitu. Lalu terakhir, dia bingung, panik. Jadi pikirnya lebih baik tancap gas," pungkas Iqbal.